Kota Sukabumi — Suluhnusantara. News, // Putusan sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pid/Pra/2026/PN Kota Sukabumi yang dibacakan Selasa (10/2/2026) menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum pemohon. Meski permohonan praperadilan ditolak, Kuasa Hukum Dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., LC., B.Fin., C.Med, menegaskan bahwa terdapat fakta-fakta hukum krusial yang luput dari pertimbangan majelis hakim.
Holpan menyampaikan, sejak awal pihaknya menyadari bahwa praperadilan bukanlah medan yang mudah, terlebih ketika berhadapan dengan institusi negara. Namun ia menegaskan, praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang demi keadilan yang setara di muka hukum.
“Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi, maka apa pun putusannya wajib kami hormati. Tapi secara batin, kami belum puas karena ada fakta-fakta hukum penting yang tidak dipertimbangkan,” ujar Holpan kepada wartawan.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Holpan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, terlapor, serta korban/pelapor paling lambat tujuh hari sejak penyidikan dimulai.
Putusan MK tersebut, tegas Holpan, tidak membuka ruang tafsir lain. Pasal 109 ayat (1) KUHAP hanya sah dan konstitusional apabila SPDP disampaikan kepada seluruh pihak terkait.
Namun fakta di persidangan menunjukkan, Dr. Silvi Apriani sebagai terlapor tidak pernah menerima SPDP dari penyidik, sebuah pelanggaran yang menurut kuasa hukum menyentuh langsung hak konstitusional kliennya.
“Ini bukan soal pokok perkara. Yang kami uji adalah proses hukum acaranya. Jangan sampai peristiwa perdata dipaksakan menjadi pidana hanya karena diskresi penyidik,” tegas Holpan.
Ia menilai majelis hakim keliru menempatkan dalil pemohon sebagai bagian dari pokok perkara, padahal yang diuji adalah ketepatan penyidik dalam menerapkan pasal dan prosedur hukum. Bahkan, dalam sejumlah putusan praperadilan lain yang dijadikan rujukan, gugatan serupa justru dikabulkan demi menjaga keadilan proses (due process of law).
Holpan juga menyoroti minimnya pendekatan restorative justice dalam perkara ini. Menurutnya, hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga harus memulihkan keadilan substantif.
“Peristiwanya sudah terjadi. Tapi hukum jangan hanya menghukum. Harus ada keadilan yang dipulihkan,” katanya.
Meski merasa dizalimi dan tidak puas dengan hasil putusan, tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Namun perjuangan hukum belum berakhir. Holpan memastikan pihaknya akan menempuh langkah strategis lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan kedua sebelum tahap P21, guna membela hak dan kepentingan hukum kliennya.
“Kami meyakini Dr. Silvi Apriani telah teraniaya secara hukum. Masih banyak langkah hukum yang sah dan bermakna yang akan kami tempuh,” pungkasnya.
Ia berharap ke depan, lembaga peradilan dapat lebih objektif dan sensitif terhadap keadilan proses, agar hukum benar-benar menjadi alat perlindungan masyarakat, bukan justru sumber ketidakadilan.
Reporter : Tim