Kuasa Hukum Kades Karangtengah Layangkan Somasi Dugaan Pencemaran Nama Baik, Media Bantah Langgar Etika

Sukabumi~Suluhnusantara.News | Kuasa hukum Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melayangkan surat somasi resmi kepada redaksi dan wartawan salah satu media daring lokal. Somasi dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik, buntut dari pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Karangtengah tahun 2024 senilai Rp23 juta, yang disebut fiktif untuk pengadaan buku bacaan dan honorarium penjaga perpustakaan taman baca.

Somasi tersebut dikeluarkan oleh Kantor Hukum Agus Muslim & Kukun Kurniansyah (AMKK) Law Firm pada Jumat (11/7/2025) dan ditujukan langsung kepada pihak redaksi media online yang menerbitkan artikel bertajuk: “Penggunaan Anggaran Dana Desa Karangtengah Tahun 2024 Diduga Fiktif” pada 4 Juli 2025 lalu.

Kukun Kurniansyah, SH, selaku kuasa hukum Kades Agung Pratama Putra, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa konfirmasi memadai kepada pihak Pemerintah Desa Karangtengah.

“Kami menilai artikel tersebut melanggar prinsip dasar jurnalisme. Tidak ada verifikasi, tidak ada konfirmasi langsung ke klien kami. Redaksi menyebut anggaran fiktif tanpa dasar yang dapat diuji validitasnya,” tegas Kukun.

Ia mengutip Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengatur tentang keharusan akurasi, keberimbangan, serta larangan menghakimi. Juga merujuk pada Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media menyajikan berita secara berimbang dan memberi ruang Hak Jawab.

Kukun menilai bahwa artikel tersebut berpotensi mencemarkan nama baik kliennya sebagai pejabat publik, menimbulkan tekanan moral dan psikologis, serta mengganggu jalannya pemerintahan desa.

Pihak kuasa hukum meminta:

Artikel ditarik dan dihapus Permintaan maaf terbuka dan klarifikasi diterbitkan Jaminan tidak mengulangi pelanggaran Jika dalam 1×24 jam tidak ada tanggapan, mereka menyatakan siap membawa perkara ini ke: Dewan Pers, untuk pelanggaran etik Pihak Kepolisian, dengan dasar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310–311 KUHP

Menanggapi somasi tersebut, perwakilan media yang bersangkutan, Somdani dari BBC Media, membantah tuduhan bahwa berita mereka tidak memenuhi standar jurnalistik.

“Kami sudah melakukan investigasi, cek lapangan, bahkan konfirmasi ke Desa Karangtengah. Semua sesuai kaidah jurnalis. Berita itu bukan fitnah, tapi hasil kerja investigatif,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan Hak Jawab sesuai prosedur, namun tidak akan mencabut berita tanpa alasan faktual yang kuat. (Idam/komarodin)*