LAGI! DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA KORUPSI JALAN NANI WARTABONE, KOMITMEN BERANTAS KORUPSI TANPA KOMPROMI

Gorontalo — Suluhnusantara. News, // Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Senin (09/02/2026), Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial MTL, yang terlibat dalam perkara korupsi proyek pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H., Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus menunjukkan konsistensi dalam menuntaskan perkara-perkara besar, khususnya yang merugikan keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, tersangka MTL diketahui melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan proyek tersebut. Proyek yang bernilai kontrak Rp761.494.800 itu pada praktiknya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MTL telah lengkap (P-21). Dengan penyerahan ini, total empat tersangka dalam perkara korupsi proyek Jalan Nani Wartabone telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik korupsi, khususnya pada proyek infrastruktur publik.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami di Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan anggaran negara,” tegas Kombes Maruly.

Ia menambahkan, proyek infrastruktur seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan.

“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan. Korupsi pada proyek jalan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang layak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka MTL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.

Polda Gorontalo menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Reporter : Idam ( Kaperwil Jabar)