Lambatnya Proses PAW DPC PDIP Murung Raya Jadi Sorotan, Sigit: Tak Ada Alasan untuk Menunda!

Murung Raya,SN.News – Proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Murung Raya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga kini belum juga rampung, meski telah disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sejak lima bulan lalu.

Lambannya realisasi PAW ini menuai perhatian, terutama dari pengurus provinsi, yang mengingatkan bahwa instruksi resmi sudah diberikan sejak Oktober 2024.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Murung Raya untuk menunda proses tersebut.

“Instruksi sudah jelas, PAW harus segera dilaksanakan. Tidak perlu ada lagi penundaan,” kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025), seperti dikutip dari Kalteng Pos.

Ia menambahkan, jika proses ini masih tersendat, maka kemungkinan besar masalah ada di internal DPC itu sendiri. Ia pun mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap instruksi partai adalah tanggung jawab pengurus di tingkat daerah.

“DPP sudah menyetujui, surat keputusan sudah terbit, artinya proses ini tinggal dijalankan,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai nama-nama yang akan menggantikan anggota DPRD yang mengundurkan diri, Sigit mengaku tidak mengingat detailnya. Namun, ia memastikan bahwa keputusan dari DPP telah menetapkan kader pengganti.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Murung Raya, Doni, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap finalisasi. Menurutnya, ada berbagai aspek yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan akhir.

“Kami tetap berpegang pada mekanisme partai, regulasi yang berlaku, serta kode etik dalam proses PAW ini,” ujarnya.

Dari informasi yang beredar, dua nama yang diusulkan untuk mengisi kursi kosong di DPRD Murung Raya adalah Kabik Amaz Jasikha dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dan Nisha Anggraeni dari Dapil III. Mereka akan menggantikan Heriyus dan Doni, yang memilih mundur untuk maju dalam Pilkada 2024. Heriyus sendiri kini telah ditetapkan sebagai Bupati Murung Raya terpilih periode 2025-2030.

Dokumen internal partai menunjukkan bahwa persetujuan PAW telah diberikan DPP sejak Oktober 2024 melalui surat bernomor 7026/IN/DPP/X/2024, yang ditandatangani oleh Ketua DPP Sukur H Nababan dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Bahkan, DPD PDIP Kalteng telah mengeluarkan surat lanjutan yang meminta DPC PDIP Murung Raya menindaklanjuti PAW dalam waktu tiga hari sejak surat diterima.

Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan, menilai keterlambatan PAW ini dapat berdampak pada kinerja DPRD Murung Raya, terutama dalam hal pembahasan anggaran dan kebijakan daerah.

“Tanpa PAW, kerja-kerja legislasi bisa terganggu. Apalagi, setiap kursi di DPRD sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ia juga menduga, faktor politik lokal turut berperan dalam molornya proses ini. Namun, menurutnya, sebagai partai besar, PDIP seharusnya tidak menjadikan dinamika politik daerah sebagai alasan untuk menunda PAW.

“Yang terpenting adalah kepentingan kelembagaan di DPRD. Proses ini harus segera diselesaikan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” pungkasnya.(M.Ilmi).