LSM FOKAL Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp48 Miliar BBWS Mesuji Sekampung ke Kejati Lampung

Lampung — SN.News | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) melaporkan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi daerah irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (15/1/2026).

Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp48 miliar tersebut merupakan kegiatan rehabilitasi 33 titik daerah irigasi yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2025. Pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan masa pelaksanaan selama 55 hari kalender sejak 7 November 2025.

Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, mengatakan laporan disampaikan menyusul dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta berpotensi mengabaikan kualitas konstruksi. Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, proyek tersebut diduga belum sepenuhnya rampung meski masa kontrak telah berakhir.

“Kami melaporkan dugaan penyimpangan ini sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018,” ujar Abzari Zahroni di Kantor Kejati Lampung.

FOKAL juga menyampaikan sejumlah temuan lapangan di beberapa lokasi proyek. Dari empat titik daerah irigasi yang dijadikan sampel—masing-masing di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, serta dua titik di Kabupaten Lampung Utara—ditemukan indikasi kuat ketidaksesuaian pekerjaan pada kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Utama Kewenangan Daerah (Inpres Tahap III).

Menurut FOKAL, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu tidak berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, FOKAL juga mengapresiasi kinerja Kejati Lampung sepanjang 2025 dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi di Provinsi Lampung. Mereka berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan transparan.

“Kami berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan ini agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara,” kata Abzari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Mesuji Sekampung maupun PT Brantas Abipraya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Jupri -tim)*