Bangkalan,suluhnusantara.news – Kamis, 14 November 2024, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lempar mengadakan aksi demonstrasi di dua titik strategis di Bangkalan, yakni di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Gedung DPRD Bangkalan. Dipimpin oleh Zaini, aksi ini bertujuan mendesak adanya kepastian hukum atas sejumlah kasus yang dinilai mandek tanpa penyelesaian.
Dalam orasinya, Zaini mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan upaya mendesak pihak berwenang untuk memberikan kejelasan hukum terkait kasus Dana Desa yang hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Ia menegaskan bahwa LSM Lempar juga menuntut penyelesaian sengketa tanah yang telah berlarut-larut di Kwanyar Barat. Menurutnya, kasus ini mengalami jalan buntu, terutama setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dianggap mencerminkan ketidakadilan bagi masyarakat terdampak.
“Kami menuntut kepastian hukum yang jelas dan tindakan nyata dari aparat terkait. Masalah Dana Desa dan sengketa tanah ini sudah terlalu lama terkatung-katung tanpa solusi, dan SP3 yang dikeluarkan dalam kasus tanah di Kwanyar Barat sangat mengecewakan kami,” tegas Zaini di sela-sela aksi yang diikuti oleh puluhan peserta.
Aksi demonstrasi yang berlangsung dengan tertib ini diharapkan dapat membuka mata pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar lebih serius dan adil dalam menangani kasus-kasus tersebut. LSM Lempar berharap tuntutan mereka dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kebijakan dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi hukum di Bangkalan.