Maraknya PKL dan Parkir Liar di Bahu Jalan Sebelah Pasar Kembang, Warga Minta Dishub dan Satpol PP Bertindak

Surabaya~SN.News | Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di bahu jalan kawasan sebelah Pasar Kembang kembali menuai sorotan warga. Parkir kendaraan yang tidak sesuai lokasi semestinya diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai lahan parkir dan pungutan liar.

Informasi ini disampaikan awak media kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta pihak kelurahan dan RT/RW setempat untuk segera mengambil langkah tegas, Minggu (16/11/2025).

“Jalan ini tidak cocok untuk tempat parkir. Sangat mengganggu aktivitas warga. Sering macet, apalagi jalannya sempit. Rawan kecelakaan,” ujar seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Hasil pemantauan di lokasi pada Minggu (16/11/2025), tampak deretan kendaraan roda dua terparkir memenuhi bahu jalan di sebelah Pasar Kembang, Kecamatan Tegalsari, Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya.

Keberadaan parkir liar tersebut dinilai mengganggu estetika kota, terlebih kawasan tersebut merupakan pusat keramaian.

Parkir di bahu jalan sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (1). Pelanggar rambu atau marka parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

Selain itu, pengaturan terkait pemanfaatan jalan juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671.

Para pedagang di dalam Pasar Kembang mengaku dirugikan. Mereka menyebut keberadaan PKL yang berjualan di luar area pasar, ditambah parkir liar, membuat pengunjung enggan masuk ke dalam pasar resmi.

Sebagian PKL disebut berasal dari luar daerah.Awak media memastikan akan terus memantau perkembangan ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada Dishub dan Satpol PP agar segera dilakukan penertiban. (Siaji)