Tuban-Suluhnusantara.News – Salah satu tantangan dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia adalah masih maraknya aktivitas penambang ilegal atau pertambangan tanpa izin. Selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi, menjamurnya tambang ilegal juga merugikan negara. Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan.
Meskipun beberapa bulan kemaren telah dirapatkan oleh beberapa instansi yang mengangkat tema ‘Penanganan Tambang Ilegal yang marak terjadi di wilayah Jawa Timur “ semua hal tersebut dirasa tumpul karena masih banyak tambang – tambang dijawa timur yang masih beraktivitas dengan aman tanpa kendala.
Sebut saja Pertambangan Pasir Silica di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang beberapa waktu telah menjadi bahan pemberitaan di media online . Pertambangan pasir silika yang beroperasi sudah cukup lama ini sempat tutup beberapa hari namun kini kembali melakukan aktivitas pertambangannya.

Dari penelusuran investigasi awak media, pertambangan pasir silica yang diduga ilegal tersebut mulai beroperasi kembali tepat pada hari ini senin 19 Ags 2024. Pertambangan diduga milik oknum Kasubdalops berinisal ‘SP’ dengan pangkat AKP yang berdinas di Polres Tuban.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat yang lainnya dan banner yang terpasang diarea pertambangan di sebutkan bahwa lokasi tersebut masih dalam masa kepengurusan izin usaha pertambangan. Namun lokasi di sisi lain pengusaha pertambangan diduga milik oknum Kasubdalops berinisal ‘SP’ dengan pangkat AKP yang berdinas di Polres Tuban ini telah kembali beraktivitas.
Disisi lain tertangkapnya anggota LSM KPORI juga menjadi sebuah pengetahuan betapa tebang pilih nya Aparat Penegak Hukum dalam menindak pelaku-pelaku kriminal khususnya dibumi wali tersebut . Padahal perlu diketahui hukum sebab akibat tersebut harusnya menjadi tolak ukur dalam proses pemerasan yang dilakukan oleh anggota LSM KPORI namun dalam prosesnya tidak hanya Anggota LSM KPORI yang dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan tersebut tanpa dijabarkan sebab apa LSM KPORI melakukan pemerasan tersebut.

Kini dengan Aktivnya kembali usaha pertambangan yang ada di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban membuat bingung dan rasa tidak percaya masyarakat atas undang – undang minerba apakah berlaku dibumi wali ataukan undang – undang berlaku hanya bagi masyarakat sipil belaka.
Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun kenyataannya tindak penambangan diduga tanpa ijin produksi masih terjadi.
Padahal jelas dikatan bahwa pelaku usaha yang tidak mengantongi ijin pertambangan dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melanggar Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun kenyataannya tindak penambangan diduga tanpa ijin produksi masih terjadi.*
(Bersambung )
Penulis : Tim Red
