Kota Tegal-Suluhnusantara.news – Hj. Sarinah (74), warga RT 01 RW 01 Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, hanya bisa menangis ketika ditemui awak media. Nenek dua anak ini divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal atas tuduhan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah.
Tanah yang menjadi pokok sengketa seluas 14.000 m² terletak di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, yang dibeli Sarinah dari H. Mudli pada tahun 2000 seharga Rp125 juta. Uang untuk membeli tanah tersebut diperoleh Sarinah dari hasil penjualan tanah dan bangunan ricemill miliknya di Desa Prupuk.
“Untuk urusan sertifikat, saya sering menggunakan jasa almarhum Bapak Dasiyo dari BPN. Lima bidang tanah lainnya juga diurus melalui beliau,” jelas Hj. Sarinah.
Tanah tersebut sempat disewakan kepada Pemerintah Kota Tegal untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) selama lima tahun, dari era Walikota Adi Winarso hingga Walikota Ikmal Jaya. Namun, di tahun 2022, Hj. Rukayah, yang masih kerabat Hj. Sarinah, mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Hj. Sarinah menegaskan bahwa ia tidak bersalah dan pasrah kepada Allah SWT atas tuduhan yang menimpa dirinya. “Saya merasa tidak bersalah, dan saya percaya Allah akan memberikan keadilan. Semua urusan sertifikat saya percayakan ke almarhum Dasiyo, saya hanya melengkapi berkas yang diminta.”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, yang diketuai oleh Novi Susanti, SH. MH, memutuskan bahwa Hj. Sarinah bersalah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Namun, Hj. Sarinah berencana mengajukan banding untuk membersihkan namanya.
Advokat Edi Utama, SH, yang mendampingi Hj. Sarinah, berharap kasus ini segera selesai dan tanah tersebut tetap menjadi hak anak-anak Sarinah, Elly Susmini dan Lediana. Pungkasnya. ( Rizal Sismoro)
