Oknum Dishub Pelalawan Diduga Peras Sopir Travel, Minta Rp300 Ribu atau Kendaraan Dikandangkan!

Pelalawan, Riau – SN.News // Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan kini memicu kemarahan para sopir travel. Para pengemudi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp300.000 setiap melintas di Portal Simpang Kualo, Jalan Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Pelalawan.

Lebih mengejutkan lagi, jika sopir menolak membayar, kendaraan mereka disebut diancam akan ditahan bahkan dikandangkan. Situasi ini membuat para sopir terpaksa menyerahkan uang demi tetap bisa bekerja dan mencari nafkah.

“Setiap lewat kami diminta bayar Rp300 ribu. Kalau tidak bayar, kendaraan kami ditahan dan dikandangkan,” ungkap salah seorang sopir travel kepada awak media, Minggu (26/04/2026), dengan syarat identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah sopir menyebut pungutan tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Dishub bernama Rafit Grafika.

Praktik ini disebut sudah sangat meresahkan karena bukan hanya membebani secara ekonomi, tetapi juga dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat kecil yang mencari nafkah di jalan.

“Kami ini hanya cari makan, tapi malah ditekan. Kalau mobil ditahan, kami tidak bisa kerja. Ini sangat memberatkan,” ujar sopir lainnya dengan nada kecewa.

Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, namun dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan oleh aparat pelayanan publik.

Hal ini jelas mencoreng citra pemerintah daerah, khususnya institusi yang seharusnya melayani masyarakat, bukan malah menekan rakyat kecil.Desakan pun menguat agar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang disebut-sebut terlibat.

Aparat penegak hukum juga diminta bertindak cepat dan transparan untuk mengusut dugaan pungli tersebut.“Kalau benar ada pungli terhadap sopir travel, aparat wajib bertindak tegas. Jangan biarkan rakyat kecil terus jadi korban penyalahgunaan jabatan,” tegas seorang narasumber.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas dari Dishub Pelalawan dan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik pungli yang meresahkan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan terkait dugaan pungli tersebut. (Isk-Tim)*