Pemda Mura Tanggapi Pandangan Umum DPRD Terkait Tiga Raperda Prioritas

Murung Raya,SN.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2025, dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas.

Rapat yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di Gedung DPRD Murung Raya ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Rumiadi. Hadir dalam rapat tersebut Penjabat Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya, serta unsur Forkopimda, anggota dewan, dan perwakilan dari jajaran Pemkab Murung Raya.

Dalam sambutannya, Rumiadi menyampaikan apresiasi terhadap respons yang diberikan Pemerintah Daerah atas masukan dari DPRD. Ia menilai jawaban tersebut mencerminkan keseriusan Pemda dalam menindaklanjuti pandangan, kritik, dan saran yang sebelumnya telah disampaikan melalui fraksi-fraksi.

“Kami berharap proses pembahasan selanjutnya berjalan lancar dan mendalam, sehingga ketiga Raperda ini nantinya dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat guna, dan bisa diterapkan secara efektif di lapangan,” ujar Rumiadi.

Sementara itu, Sekda Sarwo Mintarjo menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan yang disampaikan DPRD. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah sejalan dengan pandangan DPRD, terutama mengenai pentingnya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai instrumen perubahan sosial dan ekonomi yang berpihak pada rakyat.

Sarwo juga menyinggung Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006. Ia menyebutkan bahwa tindak lanjut akan dilakukan melalui penyusunan Peraturan Kepala Daerah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Selain itu, Pemda juga telah membentuk gugus tugas lewat Keputusan Kepala Daerah, memperkuat kapasitas SDM di PUSPAGA dan UPTD, serta menggerakkan Forum Anak Daerah Murung Raya untuk berperan sebagai pelopor dan pelapor. Raperda ini pada prinsipnya telah memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak sesuai standar dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelas Sarwo.

Dengan jawaban resmi dari Pemerintah Daerah ini, proses legislasi terhadap tiga Raperda tersebut akan berlanjut ke tahap pembahasan teknis bersama DPRD dan pihak terkait.* (M.Ilmi)