BREBES~Suluhnusantara.News // Pemerintah Desa (Pemdes) Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes melaporkan akun Facebook bernama Arien Alhaby ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan kesalahan dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK).
Laporan resmi diajukan setelah akun tersebut yang diketahui merupakan warga setempat, menuding Pemdes Cipelem bertanggung jawab atas kesalahan data dalam dokumen KK yang kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui media sosial Facebook.Kepala Desa Cipelem, Jamroni, melalui Kaur Umum Sohirin, menyatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas tuduhan tersebut karena proses pembuatan KK seharusnya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), bukan desa.
“Pembuatan KK harus dilakukan dengan dokumen lengkap dan bukan desa yang membuatkan langsung. Tuduhan itu tidak berdasar karena KK tersebut dibuat langsung ke Dukcapil,” ujar Sohirin, Rabu (21/5/2025).
Ia menjelaskan, permasalahan bermula ketika data anak dari Arien tercatat ganda dalam dua KK berbeda. Dalam data yang sah, anak tersebut tercantum dalam KK milik Pak Surip sebagai kepala keluarga, namun muncul juga dalam KK atas nama Mas Eril.
Pihak desa mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan meminta yang bersangkutan menghapus unggahan video di Facebook. Namun, permintaan itu diabaikan bahkan disertai respons yang dinilai menantang.
Melalui pendampingan empat penasihat hukum Ahmad Soleh, S.H., M.H., Aenurofiq, S.H., Manarul Huda, S.H., dan Syahrul Rifki, S.H. Pemdes Cipelem kemudian menempuh jalur hukum.Aenurofiq menyampaikan bahwa kliennya telah menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan resmi telah diterima Polres Brebes dan pihaknya mengapresiasi langkah cepat dari kepolisian.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Semua warga negara, termasuk perangkat desa, memiliki hak hukum untuk melindungi nama baik dan kehormatan dirinya,” tegas Aenurofiq.
Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh akun Facebook tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian dan tengah memasuki tahap awal penyelidikan. ( Rizal Sismoro )
