Pemkot Semarang Kembali Salurkan Dana BOP Rp25 Juta per RT di 2026, Muncul Dugaan Ketidaksesuaian di Lapangan

Semarang – SN.News // Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana kembali menyalurkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2026.

Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah dijalankan sejak tahun 2025 untuk mendukung pelayanan masyarakat di tingkat RT dan RW.Dana BOP tersebut diperuntukkan bagi kegiatan administrasi, sosial, budaya, hingga pembangunan infrastruktur skala lingkungan.

Selain itu, anggaran ini juga diharapkan mampu mendukung program prioritas Pemkot Semarang seperti ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan.

Program ini telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal), yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran oleh RT untuk dipertanggungjawabkan melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Namun demikian, di lapangan muncul sejumlah temuan yang menimbulkan pertanyaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara jumlah warga dalam satu RT dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai aturan, satu RT idealnya terdiri dari sekitar 70 Kartu Keluarga (KK). Akan tetapi, di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, tepatnya di Kelurahan Petompon, Kampung Gunung Sawo RT 09, jumlah warga disebut hanya berkisar antara 12 hingga 15 KK.

Temuan ini mencuat saat awak media mendampingi tim advokat Andi Siregar dalam proses gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Semarang, terkait sengketa antara warga dan oknum Ketua RT setempat.

Dalam kunjungan ke Kantor Kelurahan Petompon, diperoleh keterangan bahwa jumlah warga di lokasi tersebut memang jauh di bawah ketentuan umum pembentukan RT.

Menanggapi hal ini, Andi Siregar mempertanyakan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOP tersebut.“Jika jumlah warga tidak sesuai ketentuan, lalu anggaran Rp25 juta per tahun itu digunakan untuk apa, dan bagaimana LPJ-nya? Ini berpotensi menimbulkan dugaan manipulasi laporan,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa besarnya anggaran yang digelontorkan ke seluruh RT di Kota Semarang seharusnya dapat dialokasikan lebih optimal untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti bedah rumah atau bantuan pendidikan.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong adanya pengawasan ketat dari lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.

Menurut informasi yang beredar, Pemkot Semarang juga disebut telah menggandeng pihak kejaksaan untuk melakukan audit terhadap program BOP tersebut.

Masyarakat pun berharap agar program yang menggunakan anggaran negara ini dapat berjalan transparan, tepat sasaran, serta benar-benar memberikan manfaat bagi warga.(Asril)*