Batam~SN.News | Penggiat sosial Kota Batam, Haris, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam kepada instansi vertikal untuk pembangunan gedung fisik.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang mengatur batasan penggunaan APBD oleh pemerintah daerah.Haris menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang memperbolehkan penggunaan APBD untuk membangun fasilitas fisik berupa gedung bagi instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, maupun kantor instansi pusat lainnya.
“Hibah memang boleh diberikan kepada instansi vertikal, tetapi bukan untuk pembangunan gedung. Setelah menelusuri berbagai aturan hingga tahun 2025, tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan hibah pembangunan fisik untuk instansi vertikal. Yang ada justru larangan tegas,” ujar Haris.
Ia juga menilai pemberian hibah fisik tersebut dapat bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bahkan berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.
Haris mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas independen untuk meninjau ulang seluruh proyek pembangunan fisik instansi vertikal yang dibiayai APBD.
“Daerah tidak boleh menganggarkan sesuatu yang bukan menjadi kewenangannya. Jika benar ada, dugaan penyalahgunaan wewenang patut ditelusuri,” tegasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam memberikan klarifikasi. Kepala Kesbangpol Batam, Riama Manurung, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki dasar untuk memberikan hibah kepada instansi vertikal, termasuk dalam bentuk pembangunan fisik.
Pada tahun 2025, Kesbangpol Batam menganggarkan hibah sebesar Rp 6 miliar kepada Polresta Barelang untuk pembangunan kantor Sat Intelkam, Sat Binmas, dan ruang siswa.Riama menjelaskan bahwa sejak 2023, pengelolaan hibah untuk instansi vertikal dialihkan dari Dinas Cipta Karya dan Bina Marga ke Kesbangpol atas amanah Wali Kota Batam.
“Dana hibah ke instansi vertikal bisa diberikan dalam bentuk uang maupun pembangunan fisik. Dasarnya mengikuti Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD,” jelas Riama saat ditemui, Senin (24/11/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, pengelolaan hibah instansi vertikal akan berubah. Kesbangpol hanya akan mengelola hibah untuk Forkopimda, sementara hibah untuk instansi seperti Imigrasi dan Bea Cukai akan dialihkan ke Sekretariat Daerah.
Proses pengusulan hibah, kata Riama, tetap berasal dari instansi vertikal yang kemudian diteruskan kepada Wali Kota sebelum diproses oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah dianggarkan, Kesbangpol melakukan pembahasan bersama Komisi I DPRD Kota Batam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme lelang tetap dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa. Kesbangpol hanya menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelum diserahkan ke Pokja untuk proses tender.
“Setelah pemenang tender ditetapkan, barulah kontrak ditandatangani dengan Kesbangpol,” pungkasnya. (Iskandar)*
