Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember menjadi momentum penting bagi masyarakat global untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi. Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, dalam pernyataannya di kantor pusat PKN di Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi sebagai senjata melawan korupsi.Korupsi: Ancaman Serius bagi Kehidupan Bangsa Patar menjelaskan bahwa Hari Antikorupsi Sedunia pertama kali ditetapkan melalui Konvensi Antikorupsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2005.
“Korupsi bukan hanya sekadar kejahatan keuangan, tetapi juga virus yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi. Korupsi melahirkan kemiskinan, pengangguran, hingga perdagangan manusia,” ujarnya Senin (9/12/2024).
Tahun ini, PKN mengangkat tema “Hari Antikorupsi Sedunia: Momentum Tercapainya Transparansi dan Keterbukaan Informasi di Indonesia.” Tema ini dipilih untuk menyoroti lambannya upaya pemberantasan korupsi yang, menurut PKN, masih dilakukan setengah hati oleh pemerintah dan aparatur negara.Desakan Terhadap PemerintahPatar mengkritik kurangnya langkah konkret dari pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam menyikapi korupsi.
“Hingga kini, Presiden belum mengeluarkan kebijakan tegas yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Kami berharap ada kebijakan yang mengharuskan pelaku korupsi bekerja di ruang publik sebagai bentuk hukuman sosial sebelum menjalani masa hukumannya,” tegasnya.
Implementasi UU No. 14 Tahun 2008PKN menekankan pentingnya penegakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu cara memutus mata rantai korupsi.
“Keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi manusia dan pilar utama negara demokratis. Namun, implementasinya selama ini hanya sebatas pencitraan,” ujar Patar.
UU ini, menurutnya, menyediakan landasan hukum yang kuat untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui transparansi. Namun, PKN menyoroti hambatan yang justru datang dari lembaga yang lahir pasca-reformasi, yakni Komisi Informasi.
“Oknum di Komisi Informasi sering kali mempersulit masyarakat dalam mengajukan sengketa informasi, seolah-olah mereka lebih berpihak kepada pejabat yang memiliki kekuasaan dan uang,” ungkapnya.
Harapan untuk Perubahan Melalui peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, PKN berharap para pemangku kepentingan, termasuk Presiden, Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan DPR RI, menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi.
“Kami juga berharap para oknum komisioner di Komisi Informasi bertobat dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi bangsa dan negara,” tutup Patar.Bekasi, 9 Desember 2024Patar Sihotang, SH, MHKetua Umum Pemantau Keuangan Negara WA: 082113185141
Pewarta : M ilmi