Batam — SN.News // Dugaan perusakan hutan mangrove di kawasan Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, kini bukan lagi sekadar isu lingkungan. Ini telah berubah menjadi ujian terbuka terhadap wibawa hukum dan keberanian negara dalam menindak pelanggaran yang terjadi di depan mata.
Aktivitas pembabatan mangrove berlangsung terang-terangan. Alat berat bekerja tanpa jeda, material hasil pengerukan keluar masuk lokasi tanpa hambatan, dan kawasan pesisir yang seharusnya dilindungi terus terkikis.
Yang lebih mencolok, semua itu terjadi di area yang sudah dipasangi papan larangan resmi. Pesan negara ada—tetapi diabaikan.Situasi ini memunculkan satu pertanyaan besar: di mana negara? Sorotan publik kini mengarah pada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra.
Bersama BP Batam, mereka memegang otoritas strategis atas pengelolaan wilayah tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan aktivitas yang diduga ilegal itu.
Padahal, landasan hukum sudah jelas dan tidak multitafsir. Dalam UU No. 32 Tahun 2009, pelaku perusakan lingkungan dapat dijatuhi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. UU No. 41 Tahun 1999 mengatur sanksi bagi perusakan kawasan hutan, sementara UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 secara tegas melindungi ekosistem pesisir seperti mangrove.
Artinya, ini bukan wilayah abu-abu. Ini dugaan pelanggaran terang.Lebih jauh, situasi di lapangan juga memunculkan indikasi serius lain: dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan.
Jika benar terjadi, maka ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999. Upaya membungkam informasi hanya akan mempertebal kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi.Di tengah kondisi ini, desakan publik kian menguat.
Aparat penegak hukum dituntut tidak lagi menunggu. Penghentian aktivitas, pengamanan lokasi, hingga penyelidikan terbuka menjadi langkah minimum yang harus segera dilakukan.Sementara itu, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam didesak untuk tidak sekadar melakukan evaluasi administratif, tetapi berani menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran—tanpa pandang bulu.
Kasus ini telah melampaui isu lingkungan. Ini adalah soal keberanian negara berdiri di atas hukum, bukan di bawah tekanan.Jika pelanggaran yang terjadi secara terbuka saja dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya mangrove—tetapi juga kepercayaan publik. (Tim )*
