Polemik Penggalangan Dana Syukuran di SMP Negeri 65 Batam: Warga Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukum

Batam – SN.News // Penggalangan dana untuk kegiatan syukuran di SMP Negeri 65 Batam memicu perdebatan di kalangan warga Perumahan Putra Jaya Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Minggu (5/4/2026).

Polemik muncul setelah Ketua RT 07 RW 15, Winarto, mengumumkan melalui grup WhatsApp warga bahwa setiap RT di lingkungan RW 15 diminta berkontribusi sebesar Rp500 ribu untuk mendukung acara tersebut.

Skema lanjutan, jika kas RT tidak mencukupi, dana tambahan disebut akan dikumpulkan langsung dari warga secara door to door.Beberapa warga menilai mekanisme ini membebankan masyarakat.

“Dibilang dari kas RT, tapi kalau kurang, warga yang diminta. Artinya tetap masyarakat yang menanggung,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kritik juga diarahkan pada dasar kebijakan tersebut. Warga mempertanyakan urgensi penggalangan dana untuk sekolah negeri yang seharusnya telah memiliki sumber pembiayaan pemerintah, termasuk dana BOS, APBD, dan APBN.

“Kalau sekolah negeri masih minta ke warga, lalu fungsi anggaran pemerintah itu di mana?” kata warga lainnya.

Selain itu, pelibatan aparat lingkungan seperti RT dalam pengumpulan dana menjadi sorotan. Warga khawatir langkah ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan bila tidak memiliki dasar hukum jelas.

“RT bukan lembaga pemungut dana untuk sekolah. Kalau tidak ada dasar resmi, ini bisa jadi praktik yang keliru,” ujar warga.

Penggunaan grup WhatsApp juga menimbulkan tekanan sosial tersendiri. Warga merasa sulit menolak karena pengumuman disampaikan secara terbuka di ruang publik digital.

Dalam tanggapannya, Ketua RT Winarto menyatakan sumbangan bersifat spontan dan tanpa paksaan. Ia menegaskan kegiatan tersebut melibatkan perangkat RT, komite sekolah, serta guru, dan siap mencari solusi lain bagi warga yang keberatan.

“Ini murni dari kebersamaan. Apa salahnya kita membantu untuk hal yang baik,” tulis Winarto dalam pesan yang beredar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 65 Batam, Dinas Pendidikan Kota Batam, serta instansi terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memperoleh penjelasan terkait dasar kebijakan, transparansi anggaran, dan legalitas penggalangan dana tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan potensi persoalan dalam praktik pengumpulan dana masyarakat. Tanpa kejelasan regulasi dan transparansi, sumbangan sukarela berisiko menimbulkan beban sosial dan ketidakadilan di tengah warga. (tim investigasi)