Bangkalan,suluhnusantara.news — Polres Bangkalan memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat mencuat di media online mengenai dugaan pembebasan dua terduga pelaku kasus narkoba dengan uang tebusan sebesar Rp50 juta. Isu tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati, S.H., mewakili Kapolres AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.
“Ya, saya sempat membaca pemberitaan online yang menyebutkan dugaan suap dalam kasus narkoba tersebut. Kami langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba agar segera menyampaikan fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar IPTU Risna pada Rabu (9/7/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang warga di Desa Tenggun, Kecamatan Klampis, Bangkalan, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MR (44), S (51), dan A (51), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Klampis.
Menurut IPTU Risna, dari hasil pemeriksaan, hanya MR yang terbukti memiliki kaitan dengan narkoba. Sedangkan dua lainnya, S dan A, dinyatakan bebas dari keterlibatan berdasarkan hasil tes urine dan keterangan penyelidikan.
“Terduga S dan A dipulangkan pada Jumat (4/7/2025) karena hasil tes urin mereka negatif, dan tidak terbukti menggunakan atau memiliki narkoba. Isu yang menyebutkan adanya tebusan Rp50 juta untuk pembebasan mereka adalah tidak benar. Jika ada yang memiliki bukti, silakan laporkan langsung ke Sipropam Polres Bangkalan,” tegasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka MR mengakui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial H. Sementara S mengaku sedang meminta bambu kepada MR saat penangkapan, dan A berada di lokasi karena sedang memperbaiki senter miliknya ke MR, yang juga dikenal sebagai tukang servis elektronik.
“Dari tangan MR, kami mengamankan satu klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 5,53 gram sebagai barang bukti,” imbuh IPTU Risna.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan khususnya kalangan jurnalis untuk melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita, guna menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi atau hoaks.
“Silakan hubungi kami di Polres Bangkalan jika ada informasi yang perlu dikonfirmasi. Bawa bukti, dan kami akan tindak lanjuti. Kami terbuka demi menjaga transparansi,” katanya.
Lebih lanjut, IPTU Risna juga menyampaikan bahwa Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sejak awal menjabat terus menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota kami, silakan dilaporkan kepada Sipropam Polres Bangkalan. Kami akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
