POLRESTA BANYUWANGI UNGKAP SINDIKAT PENCURIAN METERAN AIR DI 106 TKP

BANYUWANGI.SN.News– Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAAP (29), warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, atas dugaan tindak pidana pencurian spesialis alat meteran air milik PDAM. Tersangka diduga telah beraksi di ratusan lokasi berbeda di wilayah Banyuwangi.

Penangkapan tersangka terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Perumahan Pantai Mentari, Kelurahan Kertosari. Saat itu, pelaku tengah berusaha melepas meteran air di salah satu rumah warga yang dalam kondisi sepi. Aksinya dipergoki warga setempat yang kemudian mengamankannya sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian dari Polsek Banyuwangi.

Dari hasil pemeriksaan, PAAP diketahui menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X untuk mencari target rumah atau ruko yang tidak berpenghuni dan tidak memiliki pagar. Ia membawa kunci inggris sebagai alat utama untuk melepas meteran air dari pipa saluran secara paksa.

Meteran air hasil curian kemudian dikumpulkan dan dijual ke gudang rongsokan di wilayah Rogojampi dengan harga bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp100.000 per kilogram, tergantung jenis bahan seperti besi, kuningan, atau tembaga.

Polisi mengungkap bahwa tersangka telah beraksi di sekitar 160 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai kecamatan. Rinciannya antara lain Banyuwangi Kota sebanyak 45 TKP, Rogojampi 24 TKP, Genteng 21 TKP, Giri 15 TKP, dan Kalipuro 13 TKP. Selain itu, aksi serupa juga terjadi di wilayah Glagah, Kabat, Gambiran, Sempu, dan Tegalsari. Total kerugian yang dialami pihak PDAM diperkirakan mencapai Rp71.750.400.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 25 unit meteran air berbahan tembaga yang sudah dibongkar, 5 unit meteran air berbahan besi/kuningan yang masih utuh, serta peralatan berupa palu, kunci inggris, dua buah kran, dan tas bermotif loreng. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi P-2927-RJ yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.( ikhsan /Tim )