
Jepara, suluhnusantara.news – Pembangunan gardu induk (GI) milik PT PLN (Persero) di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan warga. Proyek instalasi listrik bertegangan tinggi tersebut diduga berdiri di atas tanah bengkok milik desa yang berstatus kawasan tanaman pangan.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait proses alih fungsi lahan yang dinilai tidak transparan. Warga mempertanyakan bagaimana aset desa atau bondo desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan produktif dapat beralih menjadi lokasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap proyek tersebut sejak awal. Penolakan terutama didasarkan pada lokasi gardu induk yang berada di tengah permukiman padat penduduk.
“Sejak awal warga sudah menolak. Lokasinya berada di lingkungan perkampungan yang padat, sehingga menimbulkan kekhawatiran,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan potensi risiko keselamatan akibat keberadaan instalasi listrik bertegangan tinggi di dekat tempat tinggal mereka. Mereka menilai keberadaan gardu induk di kawasan permukiman berpotensi mengganggu rasa aman dan kenyamanan.
“Kami khawatir dengan risiko bahayanya. Ini instalasi listrik bertegangan tinggi dan berada di tengah pemukiman,” lanjutnya.
Secara aturan, tanah bengkok merupakan aset desa yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah desa dan umumnya dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, status kawasan tanaman pangan memiliki perlindungan tertentu agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi bangunan non-pertanian.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada warga terkait mekanisme perizinan dan perubahan fungsi lahan tersebut. Masyarakat meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membuka informasi secara transparan, termasuk mengenai legalitas penggunaan lahan, kajian dampak lingkungan, serta aspek keselamatan.
Warga berharap ada kejelasan mengenai status lahan desa yang kini telah berdiri bangunan strategis tersebut, sekaligus jaminan atas keamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
M. Efendi
