PURWOREJO~SN.News | Kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Cakra Utama Astaria (CUA) di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, dipastikan telah mengantongi izin resmi dan sesuai dengan tata ruang wilayah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut sah secara administratif dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo, Yusuf Syarifudin, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan PT CUA telah melalui proses legal yang sesuai prosedur.
“Kami pastikan kegiatan penambangan PT CUA di Desa Cengkawakrejo sepenuhnya sesuai dengan aturan tata ruang. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah diterbitkan pada 6 Desember 2022, setelah melalui forum penataan ruang kabupaten bersama para pemangku kepentingan,” ujar Yusuf kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Yusuf juga membantah adanya klaim bahwa lokasi tambang PT CUA berada di luar Desa Cengkawakrejo. Ia menyebut bahwa seluruh dokumen resmi menyatakan lokasi penambangan sepenuhnya berada di dalam batas administratif Desa Cengkawakrejo, bukan Desa Karangmulyo, Kecamatan Purwodadi.
Menurutnya, sebelum izin diterbitkan, PT CUA telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk menentukan titik koordinat lokasi tambang secara akurat. Dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 25 November 2022 dan data dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) tanggal 19 Juli 2021, turut memperkuat kejelasan administratif lokasi penambangan.
“PKKPR yang diterbitkan menyatakan bahwa lokasi tambang berada di Desa Cengkawakrejo. Awalnya disetujui seluas 3,9 hektare, namun dalam izin usaha pertambangan (IUP) kemudian disesuaikan menjadi 1,9 hektare,” jelas Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa seluruh proses dan dokumen yang mendasari kegiatan tambang PT CUA sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi tata ruang maupun legalitas administratif.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto, menyoroti masih maraknya aktivitas penambangan ilegal di beberapa wilayah Purworejo, termasuk di Kecamatan Ngombol.
“Jika penambangan dilakukan tanpa izin, maka itu sudah masuk ranah aparat penegak hukum. Kami dari ESDM hanya melakukan identifikasi dan pembinaan agar segera dihentikan,” tegas Panut.
Ia menyebut, penambangan ilegal umumnya bersifat sporadis dan sulit dideteksi karena tidak beroperasi secara tetap. Oleh karena itu, ia mengajak pemerintah desa dan masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan melalui saluran informasi resmi.
Dengan kejelasan status hukum PT CUA dan komitmen pemerintah dalam menindak tambang ilegal, diharapkan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Purworejo dapat berjalan secara tertib, legal, dan berkelanjutan. (Mr Ben Darmanto)*
