Pusat Kota Pamekasan Masih Menjadi Serbuan Para Pedagang Kaki Lima,Kurang Tegas Atau Kewalahan ??

Pamekasan, Suluh Nusantara News — Jantung kota Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur sampai saat ini masih menjadi serbuan para Pedagang Kaki lima ( PKL).(Jumat,24/11/23)

Pada hal sudah jelas kawasan Taman Arek Lancor itu harus bersih dari semua kegiatan jual beli tanpa terkecuali.

Akan tetapi faktanya sungguh di luar dugaan , para pedagang kaki lima semakin betah dan merasa nyaman juga aman berjualan di pusat kota Pamekasan itu. Sehingga wajar jika sebagian orang menyebut kota Pamekasan sebagai kota Pedagang Kaki Lima.

Berdasarkan hasil investigasi serta kajian dari berbagai sumber informasi para PKL itu betah berjualan di area Monomen Arek Lancor itu salah satu faktornya adalah tempatnya nyaman dan pendapatan yang menjanjikan.

Nyaman karena tempatnya strategis di tupang adanya sambungan instalasi listrik yang begitu gampang sekalipun tidak jelas dari mana dan siapa pemilik meteran listrik itu.

Dampak yang paling fatal adalah arus lalu lintas yang semraut ,pengunjung memarkir kendaraannya sembarangan tidak mengindahkan rambu rambu lalu lintas yang ada.

AKP Rahmad Budianto Kasatlantas Polres Pamekasan saat di temui pihaknya siap membantu Pemkab mengembalikan fungsi pusat kota Pamekasan itu seperti semula sekalipun sebenarnya Satpol Pp lebih berwenang sebagai penegak Perda.

“Pada dasarnya kami Satlantas Polres Pamekasan siap membantu upaya Pemkab mengembalikan keindahan pusat kota Pamekasan seperti sediakala, kami siap memberikan himbauan agar pengendara bermotor tidak berhenti di zona terlarang .”tuturnya.

Perlu diketahui Pemerintah kabupaten Pamekasan telah mengatur tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Ketertiban pedagang itu diatur Perda 4/2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Selain itu, Perbup 74/2021 tentang perubahan kedua atas Perbup 38/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 5/2008 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.(***)