Palangka Raya – Suluhnusantara.News – 10 April 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Tengah resmi terbentuk menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRI Nomor: 6200/SK-DPW/260409 tertanggal 9 April 2026. Pembentukan ini menjadi tonggak awal dalam upaya membina serta mendorong legalitas aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Kalteng.
Ketua DPW APRI Kalimantan Tengah, Jaya S. Monong, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa restrukturisasi kepengurusan dilakukan untuk memperkuat kinerja organisasi. Sebelumnya, pada tahun 2024, struktur kepengurusan masih terbatas pada unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB), sehingga dinilai belum berjalan optimal.
“Restrukturisasi ini merupakan bagian dari strategi nasional APRI dalam membangun kekuatan penambang rakyat yang terorganisir, profesional, dan berdaya guna,” ujar Jaya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, DPW APRI Kalteng memiliki misi utama menyatukan para penambang rakyat, khususnya yang belum memiliki legalitas, agar dapat bekerja secara aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
“Ini adalah langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak penambang rakyat secara konstitusional,” tegasnya.
Jaya juga menyampaikan, pihaknya menerima arahan langsung dari Ketua Umum APRI, Ir. Gatot Sugiharto, agar dalam tahap awal fokus pada pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, pembentukan Responsible Mining Community (RMC), serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Selain itu, DPW APRI Kalteng juga akan mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekaligus melakukan edukasi kepada para penambang ilegal agar beralih ke sistem pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.
Menurut Jaya, Kalimantan Tengah memiliki potensi tambang rakyat yang sangat besar. Namun, sebagian besar penambang masih beroperasi dalam ketidakpastian hukum.
“DPW APRI hadir sebagai jembatan menuju legalitas dan pengelolaan tambang yang lebih baik. Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan mengajak penambang ilegal bergabung dalam wadah resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sektor pertambangan rakyat merupakan sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Dengan rata-rata tanggungan tiga hingga lima orang per unit usaha tambang, sektor ini memiliki dampak ekonomi yang signifikan.
“Potensi ini harus dikelola secara legal agar tidak menjadi persoalan hukum, melainkan menjadi kekuatan ekonomi daerah yang sah dan berkontribusi bagi negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaya menekankan bahwa legalisasi tambang rakyat akan memberikan kepastian usaha, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Kami optimistis, melalui pendekatan yang inklusif dan edukatif, semakin banyak penambang rakyat yang beralih ke sistem yang legal, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat, DPW APRI Kalimantan Tengah akan memulai rangkaian kegiatan sosialisasi, pelatihan, serta pendataan penambang rakyat di berbagai daerah sebagai langkah konkret mewujudkan pertambangan rakyat yang tertib, legal, dan bermartabat.
