Ribuan Jurnalis  Se-Jawa Timur  Demo Di Gedung DPRD  Tolak RUU No 32 Tahun 2002

SURABAYA- Suluhnusantara.News – RUU No 32 Tahun 2002 yang ditolak oleh para jurnalis dijawa timur adalah undang- undang Penyiaran. Para jurnalis di Jawa timur mengadakan atasi di Gedung DPRD Jawa Timur untuk menyuarakan  dan penolakan  mereka terhadap UU tersebut, Senin(27/5/2024).

Mereka mungkin menganggap bahwa undang-undang ini membatasi kebebasan  PRES atau mengandung ketentuan-ketentuan yang di anggap merugikan dunia jurnalistik dan Penyiaran,

“Penolakan ini adalah bagian dari upaya mempertahankan kebebasan PRES  dan menjamin bahwa regulasi Media tidak membatasi  ruang gerak mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik” Imbuhnya,

Dalam orasi didepan gedung DPRD jatim rekan-rekan jurnalis juga ditemui oleh Bapak yordan M, Batarabua dari komisi A DPRD Jawa Timur, yang berasal dari fraksi PDI-P  dan membidangi komunikasi  dan informatika(kominfo), menghadiri sebuah acara. Dalam acara tersebut, beliau memberikan tanggapan kepada para jurnalis yang merasa dirugikan.

Dalam kesempatan ini, Bapak Yordan M, Batarabua akan menyampai kan aspirasi dan kekhawatiran kami kepada DPRD pusat, kami berharap aspirasi kami ini dapat dipertimbangkan  secara serius demi menjaga  integritas jurnalisme di Indonesia “pungkasnya*

(SIAJI)