Satgas Mafia Tanah, Kejati Aceh Usut Tuntas Sisa Lahan HGU PT.Laot Bangko Subulussalam

SULUH NUSANTARA NEWS | SUBULUSSALAM | Ketua Ormas DPC LAKI Kota Subulussalam Ahmad Rambe, minta Satgas Mafia Tanah dan Pj Gubernur Aceh, tentukan tapal batas lahan HGU PT.Laot Bangko dengan eks HGU, yang telah ditentukan oleh Menteri ATR/BPN Tahun 2021.

“Berdasarkan Surat laporan masyarakat Pemko Subulussalam kepada pihak Pemerintah Kota Subulussalam sudah beberapa kali bahkan sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat(RDP), yang difasilitasi pihak DPRK Subulussalam dengan Pihak BPN dan pihak perusahaan PT.Laot Bangko setahun yang lalu. namun sampai saat ini tidak ada kejelasan baik dari pihak Pemko Subulussalam maupun dari pihak perusahaan PT.Laot Bangko.”katanya Ahmad, hari kamis(11/7-2024).

Namun sampai saat ini persoalan sengketa tapal batas HGU PT.Laot Bangko dengan lahan perkebunan masyarakat dan juga tapal batas dengan Hutan Kawasan Ekosistem Louser(KEL), belum ditetapkan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat. sehingga menjadi polimik, bahkan menjadi konflik berkepanjangan dengan pihak masyarakat kota Subulussalam.”ungkap Ahmad.

“Kami dari perwakilan masyarakat Kota Subulussalam meminta dengan hormat kepada Bapak Pj Gubernur Aceh, untuk dapat kiranya memerintahkan Kanwil Pertanahan Propinsi Aceh dan Dinas terkait turun ke Daerah kota Subulussalam untuk meng investigasi dan menuntaskan persoalan Dugaan Penjualan lahan tanah yang ada di sekitar perusahaan tersebut

Kami menduga bahwa perpanjangan Izin HGU PT.Laot Bangko yang di terbit kan oleh Mentri ATR/BPN tahun 2021,tidak sesuai dengan yang ada di lapangan sehingga menjadikan persoalan setiap hari ter masyarakat.

Sesuai dengan Izin HGU
Setelah dikonfirmasi, SK itu pun dibenarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dan Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.

“Dalam SK itu menerangkan, PT Laot Bangko sebelumnya memiliki areal HGU seluas 6.818,91 hektare sesuai dengan sertifikat tertanggal 8 Agustus 1997 Nomor 1488/1999, diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 29 Desember 1989 Nomor 18/HGU/BPN/1989 yang berakhir haknya pada 31 Desember 2019.

Sesuai dengan keterangan dari pihak Pemerintah Kota Subulussalam menjelaskan bahwa tanah yang dimohon pihak perusahaan, sesuai dengan luas semula yakni seluas 6.818,91 hektare.

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang secara kadastral oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsial Aceh diperoleh hasil pengukuran keliling batas bidang tanah seluas 6.818,91 hektare dan dikeluarkan atau di-enclave seluas 3.114,81 hektar.

“Jadi luasan perpanjangan HGU untuk perkebunan kelapa sawit PT.Laot Bangko, hanya seluas 3.704,10 hektare lagi.

“Selain dari pada itu masyarakat kota Subulussalam menganggab keberadaan Perusahaan perkebunan PT.Laot Bangko, selama ini sangat meresahkan bagi masyarakat, belum lagi mengenai persoalan, kepatuhan perusahaan terkait dengan Amdal sehingga tidak mengindahkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang menjaga kelestarian Alam dan terbukti dilapangan.

Perusahaan PT.Laot Bangko tersebut telah menanami kelapa sawit sampai kepinggiran bibir sungai, bahkan mengakibatkan erosi dan banjir juga pendangkalan sungai di wilayah kota Subulussalam juga menghancurkan sumber mata air PDAM Kota Subulussalam dimana jelas diketahui PDAM tersebut adalah satu-satunya sumber kehidupan masyarakat kota Subulussalam.”jelasnya Ahmad.

“PT.Laot Bangko diduga tidak mematuhi UU Nomor.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam, PT.Laot Bangko tidak mematuhi UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.

Diduga PT.Laot Bangko tidak mematuhi peraturan menteri perkebunan terkait dengan plasma, sesuai dengan Permentan Tahun 2007 Nomor.26 pasal 11 Tentang kewajiban membangun Kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari luas areal kebun yang di usahakan.

PT.Laot Bangko diduga tidak mematuhi UU Menteri Tenaga Kerja Nomor 13. Tahun 2003. sesuai dengan pasal 1313 KUHP perdata yang menyebutkan bahwa, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih dan mengikat kan diri nya terhadap satu orang atau lebih.”tutup Ahmad.

Jalaludin Barat