Palembang, Suluhnusantara.news – Islam sebagai agama yang sempurna memiliki makna yang luas. Saking luasnya ada banyak hikmah terkandung didalamnya yang tidak dapat kita pahami tanpa kelebihan yang datang dari ilmu Nya.
Hal ini pula yang sering kali membuat ada banyak hal yang secara umum gagal kita pahami dengan baik. Salah satunya adalah pemahaman tentang sedekah. Ini patut kita pahami kembali mengingat tidak lama lagi bulan penuh berkah, Romadon akan tiba, dimana selain sedekah, pada bulan puasa ini lazim dikenal yang namanya zakat, baik itu berupa zakat harta (maal)atau zakat diri(fitrah) .
Mari kita telaah salah satu amalan yang sangat dianjurkan oleh Rosulullah SAW, terutama di bulan Romadhon yang mana amal yang baik akan diganjar dengan pahala yang berlipat ganda hingga 700 kali lipat.
Adapun salah satu perbuatan yang dianjurkan Rosulullah SAW itu ialah sedekah. Sedekah akan menghapus dosa, sebagaimana air yang memadamkan api, menenangkan hati dan membuat jiwa lebih damai, dan sedekah merupakan investasi abadi atau bekal di akhirat, yang dapat mencegah azab neraka.
Sedekah melembutkan hati serta melindungi diri kita dari keburukan. Terutama bagi para pemimpin dan pejabat pejabat negeri, para hartawan dan dermawan, beruntunglah bisa bersedekah, karena sedekah ini senjata utama membangun solidaritas dengan mempererat persaudaraan dan kepedulian sosial.
Sehingga doa orang orang yang mendapatkan bantuan dapat melanggengkan kedudukan, kemuliaan dan posisi baik dimata masyarakat maupun disisi Allah SWT. Meskipun kita yang masih belum mampu memberi, tidak boleh bersedih, karena meski kita tidak bisa menjadi tangan di atas.
Namun membantu dengan doa baik dan berbaik sangka kepada orang lain pun semoga dapat bernilai sedekah. Memang tangan di atas lebih baik daripada tangan dibawah, meskipun ini sangat kental hubungan nya pula dengan bagaimana niat dan keikhlasan kita.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri masih banyak kesalahpahaman dalam praktik sedekah dan zakat ini, terutama dalam penyalurannya. Beberapa amil zakat memilih-milih penerima, hanya memberikan kepada mereka yang rajin sholat, sementara orang miskin yang berhak tetapi tidak sholat diabaikan.
Padahal, dalam QS. At-Taubah: 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang terlilit utang (gharim), pejuang di jalan Allah, dan musafir yang kehabisan bekal. Tidak ada syarat bahwa penerima zakat harus sholat. Panitia amil zakat bertanggung jawab di hadapanNya, jika dengan sengaja mengubah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Salah satu pemahaman yang terjadi terkait “gharim” atau orang yang terlilit utang. Beberapa orang mengira bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada mereka yang berutang untuk kepentingan agama, seperti membangun pesantren atau masjid, atau mereka yang memiliki utang dalam kegiatan sosial. Padahal, Al-Qur’an tidak membatasi “gharim” hanya untuk utang dalam urusan ritual agama.
Allah SWT hanya menyebutkan gharim sebagai orang yang mengalami kesulitan hidup akibat terlilit utang. Tujuan dari pemberian zakat kepada mereka adalah agar mereka dapat kembali hidup layak, tidak merasa minder dalam pergaulan, dan terbebas dari beban pikiran akibat utang.
Dalam tafsir ulama, gharim mencakup siapa saja yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya, baik karena kebutuhan hidup, biaya pendidikan, usaha yang gagal, atau musibah ekonomi. Selama seseorang benar-benar terbebani utang dan tidak mampu melunasinya, ia berhak menerima zakat—tanpa harus dikaitkan dengan proyek keagamaan.
Ini adalah hal yang seharusnya dipahami oleh para amil zakat. Penyampaian zakat pun harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merendahkan penerimanya. Misalnya, dengan mengucapkan:
“Saudaraku, saya mohon maaf jika ini tidak berkesan bagi Anda. Namun, saya berniat memberikan zakat gharim karena ingin membantu meringankan beban utang Anda. Meskipun zakat ini tidak dapat melunasi semua utang, semoga dapat menjadi pembuka pintu rezeki bagi Anda. InsyaAllah, di kemudian hari, Allah akan melimpahkan rezeki melalui barokah nya zakat saya ini.”
Dengan ungkapan seperti ini, penerima zakat akan tetap merasa dimuliakan, sejalan dengan hakikat zakat itu sendiri.
Selain itu, orang yang meminta bantuan atau sedekah lebih utama untuk diberi dibandingkan mereka yang tiba-tiba diberi bantuan dan kemudian diviralkan sebagai bentuk kepedulian. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Adh-Dhuha: 10 dan hadis Rasulullah SAW dalam HR. Abu Dawud, permintaan sedekah adalah tanda kebutuhan, dan Islam mengajarkan agar kita tidak mengabaikan mereka yang meminta pertolongan.
Baik zakat maupun sedekah seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan berdasarkan anggapan pribadi yang bisa mengurangi hak penerima. Jangan ragu berbagi sebagai rahmat dari Allah SWT, karena Dia telah menjadikan kita lebih mampu untuk membantu sesama terutama yang meminta pertolongan kita.
Ayat ini menegaskan bahwa orang yang meminta sedekah seharusnya tidak diabaikan, apalagi dihardik. Sebaliknya, Islam mengajarkan kelembutan dan kepedulian terhadap mereka yang datang meminta bantuan, karena bisa jadi mereka benar-benar dalam keadaan sulit.
Hal ini sesuai dengan HR. Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Berikanlah sedekah kepada orang yang meminta-minta, meskipun ia datang dengan menunggang kuda.”
Hadis ini menunjukkan bahwa permintaan sedekah adalah indikasi kebutuhan, (bukan karena kemiskinan saja) dan orang yang meminta lebih utama untuk diprioritaskan, apalagi ada indikasi kuat bahwa ia meminta karena kebutuhan mendesak.
Terutama di bulan penuh rahmat ini, zakat dan sedekah bukan hanya membantu orang lain, tetapi juga membawa keberkahan bagi diri sendiri.Ingat pengetahuan dan akal kita terbatas.Ketika kita serahkan segala niat perbuatan dan urusan kepada Allah SWT, maka tak ada keraguan bagi kita untuk membantu orang lain dan bisa jadi Allah SWT telah membalasnya dengan bentuk lain tanpa kesadaran kita. Kita sebatas menyalurkan hak Allah SWT, hanya lewat tangan kita saja.
Penulis:
Jamhadi
