Sejumlah Wartawan  Pamekasan, Desak Bawaslu Usut Tuntas Pelaku Dalang Bagi-Bagi Uang Oleh Da’i  Kondang Kepada Warga

Pamekasan, Suluhnusantara.News – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Pamekasan mendesak  Bawaslu mengusut tuntas pelaku serta dalang dibalik video bagi bagi uang yang dilakukan oleh  Da’i kondang yang menggegerkan warga Pamekasan. Video bagi bagi uang itu akan menjadi pemicu konflik ditengah akan digelarnya Pemilu Presiden Tahun ini. Kamis (04/01/2024).

Terlihat Video bagi bagi uang yang di duga dilakukan oleh Gus M salah satu dari sekian banyak Da’i kondang beberapa waktu yang lalu mendadak viral di media sosial. Berdasarkan video singkat  tersebut nampak sekali Gus M membagi bagikan uang kertas setelah selesai melaksanakan pengajian.

Ironisnya, tidak jauh dari lokasi nampak sebuah kaos dengan gambar salah satu Pasangan calon Presiden berkibar menghiasi kegiatan keagamaan itu. Spontan video bagi bagi uang ini menjadi sorotan masyarakat karena bertepatan dengan masa kampanye Pilpres 2024.

Menyikapi beredarnya video tersebut sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Pamekasan meminta agar Bawaslu Kabupaten Pamekasan segera bertindak karena video dengan durasi tidak kurang dari 2 menit ini akan menjadi biang perpecahan terutama bagi warga Pamekasan.

“Dalam hal ini Bawaslu harus tegas dan tidak menganggap remeh atas beredarnya video bagi bagi uang ini, apalagi dilakukan pada saat Negara kita akan melakukan pesta Pemilu Pilpres Tahun ini,” tutur Dedy.

Sementara itu Sukma Firdaus Ketua  Bawaslu Kabupaten Pamekasan saat ditemui di kantornya mengaku jika pihaknya sudah melakukan pleno dan berdasarkan hasil rapat bersama pihaknya akan memanggil pelaku yang membagikan uang juga akan memanggil pemilik tempat dimana acara bagi bagi uang itu berlangsung.

“Kami sudah melakukan Pleno dan rapat bersama yang di hadiri bawaslu sendiri ada dari pihak kepolisian dan juga dari Kejaksaan. Dari hasil rapat itu kami akan memanggil semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali  berikami 14 hari untuk memproses kasus yang kuat dugaan telah melanggar Pemilu.”pungkasnya.(TIM)*

Reporter : Baihaki