JOMBANG~Suluhnusantara News | 15 Oktober 2025.Perhutani melalui tiga Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yakni KPH Jombang, KPH Nganjuk, dan KPH Kediri, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terkait penanganan perkara hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Penandatanganan berlangsung di Wana Wisata Plaza Bukit Surga, Desa Bareng, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (15/10).Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara hukum di dalam maupun di luar pengadilan, serta mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Kepala Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kawasan hutan Perhutani kerap menghadapi dinamika dan potensi konflik akibat interaksi dengan masyarakat maupun kepentingan lainnya.

“Dengan keterbatasan kami dalam aspek hukum, MoU ini menjadi sangat penting. Kami berharap kerja sama ini dapat mengantisipasi potensi konflik serta menjadi solusi dalam penyelesaian masalah hukum yang muncul,” ungkap Enny.
Senada dengan itu, Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi positif antara lembaga negara untuk menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
“MoU ini adalah yang kedua kalinya bersama tiga KPH. Kami berharap kerja sama ini berjalan lancar tanpa hambatan hukum berarti, sebagaimana yang sebelumnya telah terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan siap memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun penegakan dan pelayanan hukum lainnya. Termasuk jika ke depannya ada pengembangan kerja sama antarinstansi, seperti dalam pengelolaan potensi wisata alam.
Kegiatan penandatanganan MoU ini diawali dengan kegiatan penanaman pohon bersama serta sambutan dari para pihak. Hadir dalam acara tersebut jajaran dari Kejari Nganjuk, serta masing-masing kepala dan staf dari tiga KPH: Jombang, Nganjuk, dan Kediri.
