Demak – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di SPBU 44.595.16 yang berada di RW 06, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. SPBU tersebut diduga menjadi “ladang sumur” bagi jaringan pengoplos solar yang dikendalikan oknum aparat kepolisian.

Sejumlah kendaraan box dengan kabin berwarna kuning terlihat bolak-balik mengisi solar subsidi dalam jumlah besar. Kendaraan-kendaraan itu menggunakan modus barcode dan pelat nomor ganda untuk mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM.
Salah satu sopir bernama Putra secara terbuka mengaku bahwa kendaraan-kendaraan tersebut milik Aris, seorang anggota aktif Polres Demak.
Ia bahkan menyebut SPBU itu sudah “dikondisikan” oleh bosnya.“Pom ini sumur kita, pak. Masalah Pertamina maupun pengelola SPBU ini juga sudah dikondisikan,” ungkap Putra dengan nada meyakinkan.

Seorang operator SPBU juga mengakui menerima uang Rp20 ribu setiap kali mengisi solar subsidi bagi kendaraan mafia tersebut.
Koordinator lapangan bernama Denis, disebut sebagai tangan kanan Aris, yang mengarahkan para sopir untuk menyetorkan solar hasil pengisian ke gudang penimbunan.Dari sana, solar subsidi disalurkan ke seorang penadah bernama Sardiman alias Mbah Man, untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Aktivitas ilegal ini berlangsung di SPBU 44.595.16 Botorejo, Wonosalam, Demak. Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran awak media yang memantau langsung aktivitas kendaraan pengangsu solar di lokasi.
Modus operandi dilakukan dengan:Barcode & pelat ganda: kendaraan bisa bolak-balik mengisi solar subsidi tanpa terdeteksi sistem.Suap operator: setiap pengisian, operator menerima Rp20 ribu.
Koordinasi internal: oknum aparat disebut mengondisikan pihak SPBU dan distribusi.Praktik mafia solar menimbulkan sejumlah dampak serius: Kerugian negara akibat subsidi salah sasaran.Kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat kecil.
Potensi pencemaran lingkungan akibat penimbunan dan distribusi ilegal.Oknum terduga pelaku melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, sebagaimana diperbarui dalam UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
SPBU yang ikut serta juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu tindak pidana.Masyarakat dan media mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Wonosalam, Polres Demak, hingga Polda Jateng dan Mabes Polri, untuk segera bertindak.
Investigasi menyeluruh dinilai penting guna membongkar jaringan mafia solar dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(Tim investigasi)*
