Tambang Galian C Di Desa Jogodalu Diadukan ke Propram Akibat Tipiter Polres Gresik Dan Polda Jatim Tak Bergeming

Gresik – Tambang galian c diduga ilegal di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, masih beroperasional. Tebang pilih penegak hukum dalam penindakan sangat kentara.Seorang penambang di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng, berinisial Sd telah dijadikan tersangka oleh Unit 2 Subdit 4 Tipiter Polda Jatim.

Sedangkan penambang yang lain dalam satu kecamatan dan lokasinya berdekatan dibiarkan beraktivitas. Seperti tambang di Desa Jogodalu yang dikelola Mk dan Hr. Dan satunya di Desa Jatirembe dikelola Ud. Ada apa dengan Tipiter Polda Jatim dan Polres Gresik?Tak ingin berspekulasi, Propram Polda Jawa Timur diharapkan segera menindaklanjuti laporan informasi adanya kegiatan tambang diduga ilegal tersebut. Laporan informasi disampaikan ke Propram Polda Jatim pada Senin pagi (29/7/2024), dan diterima oleh Kanit.

“Jika ada keterlibatan oknum dalam penambangan ini, kami harap Propram menindaknya sesuai kode etik. Selain ke Kabid Propram, kami sampaikan juga ke Kasubbid Paminal dan Kasubbid Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi). Jika oknum anggota yang bermain, mereka yang memeriksa,” kata warga yang turut ke Propram Polda Jatim, dan namanya tak mau dipublikasikan.

Dia juga berharap agar personil Propram mendatangi lokasi galian c di Desa Jogodalu. Disebutkan, di Desa Jogodalu ada 2 lokasi tambang galian c yang masih beraktivitas pada Senin (29/7/2024).

Satu lokasi lagi di Desa Jatirembe.“Saya sangat yakin, Propram sangat profesional dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” singkatnya

Penulis : Joker224