Tanah Dijual Dua Kali? Korban Rugi Rp2 Miliar, Sertifikat Tak Pernah Ada!

SUKABUMI — [ Suluhnusantara. News] Skema dugaan penipuan jual beli tanah di wilayah Angga Yuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mulai terkuak dan menyisakan tanda tanya besar. Kasus ini menyeret nama penjual yang diduga melakukan praktik tidak transparan hingga berujung kerugian fantastis bagi korban. Senin [13/4/2025].

Perkara ini mencuat setelah Siti Eni Nuraeni melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi pada 9 April 2026. Dalam laporannya, ia mengaku telah membeli sebidang tanah sejak 20 Maret 2019 dengan nilai Rp300 juta dari terlapor, Yudistra Wahyudin.

Namun sejak awal, status tanah tersebut ternyata masih berada dalam jaminan bank fakta krusial yang seharusnya menghalangi transaksi dilakukan secara bebas.

Alih-alih dihentikan, korban justru terus diminta mengeluarkan uang tambahan dengan dalih pengurusan sertifikat. Total dana yang telah disetor mencapai sekitar Rp280 juta, dengan janji sertifikat akan segera diserahkan.

Ironisnya, hingga bertahun-tahun berlalu, sertifikat tak kunjung ada.

Untuk meyakinkan korban, terlapor bahkan memberikan izin penguasaan lahan. Korban pun membangun rumah dan toko di atas tanah tersebut sebuah langkah yang belakangan justru menjadi bumerang.

Selama hampir tujuh tahun, korban hanya menerima janji tanpa kepastian. Jawaban yang diberikan selalu sama: proses belum selesai atau butuh biaya tambahan.

Hingga akhirnya fakta mengejutkan terungkap.

Pada Februari 2026, korban baru mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya ternyata diduga telah dijual kembali kepada pihak lain bernama Roni. Dugaan praktik penjualan ganda (double selling) pun mencuat kuat.

Akibat kejadian ini, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar, termasuk biaya pembangunan di atas lahan.

Kapolsek Cibadak Kompol I. Djubaedi, SH., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam penanganan Polres Sukabumi.

“Kami menghimbau semua pihak tetap tenang dan menghormati proses hukum. Laporan sudah kami terima dan sedang ditangani,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna mengungkap fakta sebenarnya.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama terkait lemahnya pengawasan dalam transaksi pertanahan. Bagaimana bisa lahan berstatus jaminan bank tetap diperjualbelikan hingga terjadi penguasaan fisik?

Sejumlah praktisi hukum menilai, jika terbukti, kasus ini dapat mengarah pada tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Hingga kini, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi

Reporter : Idam [ Kaperwil Jabar ]