Cilegon-SN.News – Polsek Pulomerak Polres Cilegon mengamankan delapan remaja terduga pelaku tawuran antar dua kelompok yang membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Nasional depan PT. Vopak. Aksi ini membuat masyarakat resah.
“Delapan orang pelaku diamankan pada Kamis lalu (27/02) mereka adalah anak yang masih pelajar juga ada yang putus sekolah,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pulo Merak Polres Cilegon Iptu. Toto Hermawan, SH saat di konfirmasi pada kamis (06/03/2025) dikantor Polsek Pulomerak.
Masih kata Toto Hermawan, bahwa telah di amankan 8 orang dari dua genk kelompok. ” kami amankan sebanyak 8 orang dari dua genk kelompok yakni genk Hokage 2 orang dan SMS 21 boy 6 orang, sedangkan 2 ditetapkan menjadi pelaku anak, “ungkapnya.
Ia juga menyebutkan dari kedua pelaku yang di tetapkan sebagai pelaku anak yaitu Inisial MA dan Inisial MR yang membawa sajam di gesekan aspal untuk menakut nakuti lawanya.
“Dari kasus ini, petugas menyita 2 sajam yang di amankan, di antaranya adalah 1 bilah sajam jenis Corbek (cocor bebek) serta 1 bilah sajam jenis celurit, ” terangnya
Kini Para pelaku dijerat dengan Undang undang darurat yakni Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Disisi lain Iptu. Toto Hermawan menghimbau agar Jangan terlibat tawuran, baik sebagai pelaku maupun pendukung .”Segera hindari dan laporkan kepada pihak sekolah atau orang tua jika ada yang mengajak untuk tawuran serta tidak mudah terpengaruh dan mengikuti ajakan pada hal-hal yang tidak baik, “tandasnya
(Zaenal Abidin)
