Kota Padang-Suluhnusantara.news
Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 terkait dengan sengketa lahan kaum Caniago keturunan Saudah (Alm) yang terletak di Pagang dalam RT 03 RW 08 Kelurahan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang telah di lakukan proses secara hukum melalui Kuasa hukum dari tanah Jawa Tengah dan sudah melakukan konsultasi dengan Polresta Kota Padang.

Arif Ismono, S.H yang merupakan Penasehat hukum dari ibu Ermawati, dengan didampingi oleh Bu Ermawati serta awak media dari SNN telah mendatangi unit 2 Tipidter Polres Kota Padang dengan maksud untuk melakukan konsultasi atas permasalahan yang menimpa ibu Ermawati.Kamis 17/7/2025).
Menurut Penasehat Hukum Arif Ismono, S.H, menduga bahwa perkara yang dihadapi oleh Bu Ermawati ini adalah murni tindak pidana.

” Ketika ditanya apakah akan ada tindak lanjut dari konsultasi dengan pihak polres ?
” Ya , akan kita tindak lanjuti agar supaya pihak pihak yang terlibat bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum “jelas penasehat hukum kepada media SNN.
Bersama dengan Kuasa hukum dari tanah Jawa ini, Bu Ermawati akan terus bergerak untuk memperjuangkan haknya sampai pada titik proses hukum yang jelas secara hukum adat dan hukum negara.
(Tim/Red)
