Bandung, Suluh Nusantara News — Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin Akhirnya menetapkan upah minimum di kabupaten/kota (UMK), untuk wilayah Jawa Barat, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Keputusan itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 30 November 2023 tersebut, Bei menjelaskan penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Di mana, inflasi Jawa Barat yang digunakan adalah inflasi tahunan di September 2023 yang mencapai 2,35% dan indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10-0,30.
“Tanggal 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan
nilai UMK dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” Jelasnya dalam keterangan resmi, Pada Kamis (30/11/2023).
“Hasil pemeriksaan rekomendasi ada 13 Kabupaten/Kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023,” tambahnya.
Ada pun rekomendasi tersebut besarannya berkisar di atas 10% atau mendekati tuntutan buruh yang sebesar 15%.
13 wilayah yang sesuai formulasi adalah:
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Sukabumi
- Kota Bandung
- Kabupaten Indramayu
- Kota Cirebon
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
14 wilayah yang disebut tak sesuai formulasi adalah:
- Kota Bekasi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Subang
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Garut.
“Terhadap 14 Kabupaten/Kota yang tidak berdasarkan PP 51/2023, perhitungan penyesuaian upah minimum dilakukan dengan formulasi PP No 51/2023 dengan menggunakan nilai alfa sesuai pendekatan/analisis kuadran seperti yang tertuang dalam pasal 34 ayat (2) dan 34A PP 51 Tahun 2023,” tegasnya.
“Sehingga Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang berdasarkan PP 51/2023 seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51/2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51/2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota,” Jelasnya.
Dengan keputusan itu, lanjutnya, UMK di wilayah Jawa Barat tahun 2024 rata-rata sebesar Rp3.370.534.
“Rata-rata besaran kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp78.909 atau sekitar 2,50%. Dengan formulasi penghitungan kenaikan menggunakan alfa rata-rata 0,22,” kata Bey.
Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat:
A. Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp5.343.430
B. Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834
C. Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp5.219.263
D. Kabupaten Purwakarta naik 0,79% jadi Rp4.499.768
E. Kabupaten Subang naik 0,63% jadi Rp3.294.485
F. Kota Depok naik 3,92% jadi Rp4.878.612
G.Kota Bogor naik 3,76% jadi Rp4.813.988
H.Kabupaten Bogor naik 1,31% jadi Rp4.579.541
I. Kabupaten Sukabumi naik 0,97% jadi Rp3.384.491
J. Kabupaten Cianjur naik 0,76% jadi Rp2.915.102
K. Kota Sukabumi naik 3,15% jadi Rp2.834.399
L. Kota Bandung naik 3,97% jadi Rp4.209.309
M.Kota Cimahi naik 3,24% jadi Rp3.627.880
N. Kabupaten Bandung Barat naik 0,80% jadi Rp3.508.677
O. Kabupaten Sumedang naik 0,96% jadi Rp3.504.308
P. Kabupaten Bandung naik 1,02% jadi Rp3.504.308
Q. Kabupaten Indramayu naik 3,21% jadi Rp2.623.697
R. Kota Cirebon naik 3,12% jadi Rp2.533.038
S. Kabupaten Cirebon naik 3,58% jadi Rp2.517.730
T. Kabupaten Majalengka naik 3,54% jadi Rp2.257.871.(***)