Payakumbuh,Suluhnusantara.news- Sebanyak dua kasus tindak pidana perjudian berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada hari Rabu (27/02) kemarin. Dalam operasi tangkap tangan itu sebanyak empat orang menjadi tersangka dan telah mendekam di sel Mapolres Payakumbuh saat ini.Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H Kepada suluhnusatara.news menyebutkan dua kasus perjudian tersebut merupakan permainan jenis togel dan slot (judi online)” Tiga orang tersangka kita ringkus dalam kasus pidana 303 (judi) jenis togel sementara satu orang tersangka kita ringkus saat bermain dalam permainan judi slot (judi online), ” ungkap Kasat Reskrim AKP Doni.BK (59), AM (62) dan K (55) tiga orang pria lansia di tangkap Tim Buser di sebuah warung yang berlokasi di Jorong Tanjung Haro Sikabu-kabu saat kedapatan sedang melakukan transaksi dan perekapan permainan judi jenis togel sekita pukul 21.30 Wib.Diketahui, BK merupakan penjual angka togel sementara AM dan K merupakan pembeli angka togel. Hal ini di benarkan oleh Kasat Reskrim berdasar interograsi awal yang di lakukan anggotanya saat melakukan penangkapan beserta barang bukti sejumlah uang tunai dan kertas yang berisikan nomor rekapan angka togel.Sementara LH (35) warga Provinsi Bengkulu yang baru sebulan merantau ke Payakumbuh ditangkap tim buser di sebuah warung yang terletak di Kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang sekira jam 23.30 Wib karena kedapatan sedang memainkan permainan game ” Mahjong ” di handphone dengan menggunakan uang sebagai taruhanya (judi online)Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menambahkan kedua kasus tersebut terungkap berawal dari patroli yang di lakukan tim buser di beberapa daerah yang berada di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Dirinya menegaskan jajaranya akan terus melakukan penertiban di setiap tempat yang di duga melakukan praktik tindak pidana penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi, miras serta tindak pidana lainya.
(*ziqro)
