Palembang,SN.News | 3 November 2025 Diduga Gara -gara hutang piutang ,Duit Pinjaman (Dupin),korban SB(32) di viral kan di Medsos,hingga membuat dirinya merasa malu dan menyerang kehormatan keluarga nya.Merasa dirugikan martabat keluarga nya ,SB (32) memilih jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polda Sumatera Selatan, pada Selasa (15/10/2025) yang lalu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1431/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu bermula pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di Perum Puri Gading Mas, Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Pelapor mengaku mendapat informasi dari seorang kenalan bernama Jl, bahwa namanya telah menjadi bahan perbincangan di media sosial Facebook. Setelah dicek langsung, pelapor menemukan akun bernama “W ‘Al’A” yang diduga mengunggah konten berisi ujaran yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk membuat laporan resmi.Dalam laporannya, SB menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selanjutnya, Tim Siber Polda Sumsel menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pelapor untuk memberikan keterangan lanjutan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Subdit 5 Unit 2 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumsel.Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu petugas penyidik berinisial RN membenarkan adanya laporan tersebut.“Pelapor sudah kami mintai keterangan, dan berikutnya kami akan memeriksa saksi-saksi terkait,” ujar RN kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Sementara itu, Thuhib Ka.Biro Banyuasin dari media Suluhnusantara.News, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media .
“Kami mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial — jangan mudah menyebarkan informasi yang menghina, mencaci, atau merendahkan martabat orang lain. Hindari ujaran kebencian dan hoaks agar tidak terjerat hukum,” ujarnya.Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (tim)*
