Warga Murung Raya Soroti Fenomena Kendaraan Plat Luar Daerah

Murung Raya,SN.News – Fenomena maraknya kendaraan bermotor dengan plat nomor luar daerah yang beroperasi secara terus-menerus di wilayah Kabupaten Murung Raya kini menjadi sorotan serius dari masyarakat lokal. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan pengangkut tambang yang berasal dari daerah lain tercatat aktif bergerak dan memanfaatkan berbagai fasilitas publik di kabupaten tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan menyebutkan identitasnya mengungkapkan, praktik penggunaan kendaraan plat luar daerah dalam jangka panjang memiliki implikasi penting terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta prinsip keadilan bagi seluruh elemen masyarakat di Murung Raya.

“Sesuai peraturan yang berlaku, kendaraan yang melakukan aktivitas operasional dalam jangka waktu tertentu di wilayah Kabupaten Murung Raya wajib menyesuaikan data plat nomor dengan daerah tempat mereka beraktivitas,” ujarnya kepada awak media pada Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, baik kendaraan pribadi maupun mobil tambang yang berasal dari luar daerah, ketika telah lama beroperasi di wilayah Murung Raya, seharusnya menjalani proses balik nama serta membayar kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

Kondisi serupa, lanjutnya, juga pernah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, di mana sejumlah kendaraan dengan plat daerah asal tetap beroperasi secara berkala tanpa melakukan penyesuaian pembayaran pajak sesuai dengan wilayah aktivitasnya saat ini.

“Perihal ini bukan hanya menyangkut aspek pendapatan pajak bagi daerah, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan yang harus diterapkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya,” tegas tokoh tersebut.

Ia menjelaskan, kendaraan dengan plat luar daerah umumnya telah membayar pajak di daerah asalnya, namun secara aktif menggunakan infrastruktur jalan raya dan berbagai fasilitas publik yang ada di Murung Raya. Akibatnya, beban pemeliharaan serta perbaikan kerusakan yang terjadi pada fasilitas publik tersebut menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah dan masyarakat lokal.

“Kondisi ini jelas tidak adil bagi masyarakat lokal yang telah membayar pajak dan berbagai biaya terkait penggunaan fasilitas publik. Mereka yang sudah memenuhi kewajiban justru harus menanggung beban pemeliharaan untuk kepentingan kendaraan yang tidak menyumbang pada anggaran daerah ini,” paparnya lebih lanjut.

Selain masalah pajak dan keadilan, kondisi parkir di berbagai lokasi strategis di kabupaten ini juga menjadi perhatian masyarakat. Sebagian besar ruang parkir di pusat kota dan kawasan bisnis didominasi oleh kendaraan pribadi dengan plat luar daerah seperti DP, KT, B, K dan DA. Padahal, kendaraan-kendaraan tersebut seharusnya telah menyesuaikan plat nomor dengan wilayah setempat, sehingga ketersediaan ruang parkir bisa lebih merata bagi warga lokal yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan biaya parkir.

“Meskipun demikian, kami memahami bahwa terdapat regulasi yang menjadi dasar bagi dinas Samsat dalam menjalankan tugasnya, khususnya terkait pembatasan agar tidak terjadi pemungutan pajak dua kali terhadap satu unit kendaraan yang sama. Kami berharap pihak berwenang bisa menemukan solusi yang seimbang antara penerapan peraturan dan kepentingan bersama masyarakat,” pungkasnya.

(M.Ilmi)