Warga Tiga Desa di Jenangan Gelar Aksi Protes Truk ODOL

Ponorogo~Suluhnusantara.News | Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, turun ke jalan pada Selasa (29/07/2025) untuk memprotes operasional truk Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintasi Jalan Raya Jenangan–Ngebel. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keresahan atas rusaknya jalan serta meningkatnya risiko kecelakaan, terutama bagi pelajar yang melintasi jalur tersebut setiap pagi.

Dalam aksinya, warga menghentikan truk-truk tambang bermuatan berat yang melintas dan menuntut pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kendaraan ODOL. Mereka juga menolak aktivitas truk pada jam sibuk, khususnya saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Wahyudi, membenarkan bahwa jalur tersebut memang kerap dilalui kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas. Menanggapi aksi warga, Dishub telah mencatat seluruh aspirasi dan akan mendukung penertiban sesuai kesepakatan bersama.

“Warga meminta operasional truk ODOL dihentikan, khususnya pada jam sekolah. Dimensi kendaraan juga harus sesuai aturan, dan pelanggar akan dikenai sanksi administratif,” ujar Wahyudi.

Selain pembatasan waktu operasional, warga juga menuntut pelarangan aktivitas truk tambang pada malam hari, serta penerapan denda bagi pelanggaran. Dishub Ponorogo menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan lapangan sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Kami akan tetap intens melakukan pemantauan dan tindakan di lapangan,” tegas Wahyudi.

Heru Susanto, salah satu warga Desa Jenangan menyampaikan bahwa truk ODOL sering menyebabkan kemacetan dan membahayakan pelajar.

“Kami khawatir terjadi kecelakaan, apalagi ketika anak-anak berangkat sekolah berbarengan dengan truk-truk bermuatan berat,” ungkapnya.

Heru juga menjelaskan bahwa telah tercapai kesepakatan antara warga, sopir truk, dan Forkopimcam mengenai penerapan sanksi administratif sebesar Rp2 juta bagi truk ODOL yang melanggar.

Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil musyawarah bersama dan bukan pungutan liar. Sementara itu, Andriawan, perwakilan sopir truk tambang, menyatakan kesiapannya menaati aturan yang telah disepakati.

“Kami sudah mulai menyesuaikan. Kapasitas muatan dikurangi dan bak over dimensi telah dilepas. Kami juga akan mengikuti jam operasional yang disepakati,” tuturnya.

Aksi warga ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk menata ulang kebijakan lalu lintas kendaraan tambang demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelayakan infrastruktur di wilayah Jenangan dan sekitar .(suprianto)*