Surabaya-SN.News – Dugaan pengabaian hak-hak pekerja kembali mencuat setelah 31 mantan pegawai Perum DAMRI Cabang Surabaya mengaku belum menerima Jaminan Hari Tua (JHT) mereka. Padahal, sebagian besar dari mereka telah bertahun-tahun menyelesaikan masa kerjanya dan menunggu kejelasan atas hak pensiun yang semestinya mereka terima.
Kantor DAMRI yang terletak di Jalan Kali Rungkut No 7A,Surabaya menjadi lokasi yang kerap didatangi para pensiunan untuk mencari kejelasan.Namun mereka mengaku tidak pernah mendapatkan tanggapan yang memadai,baik dari pihak manajemen canang maupun pusat.
Sudah 1 tahun kami pensiun,tapi hak kami tak juga di berikan.
Kami sudah mencoba berbagai cara rermasuk mediasi melalui Dinas Kerenagakerjaan,tapi hasilnya nihil ujar Warto,salah satu perwakilan pensiunan,saat ditemui di lokasi pada Sabtu 2/8/2025
Para mantan pegawai menyatakan bahwa selama masa kerja, potongan iuran JHT dilakukan secara rutin dari gaji mereka. Namun, saat masa pensiun tiba, hak yang seharusnya menjadi pegangan di hari tua justru tak kunjung dibayarkan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen serta integritas manajemen DAMRI dalam menjamin hak normatif pekerja.
“Kami merasa dizalimi. Puluhan tahun bekerja, begitu pensiun malah tidak jelas hak kami. Ini bentuk ketidakadilan,” ungkap salah satu mantan pegawai yang enggan disebut namanya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak DAMRI Cabang Surabaya. Para mantan pegawai telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi, namun belum mendapat respons yang memuaskan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan perlindungan tenaga kerja di BUMN, yang semestinya menjadi teladan dalam perlakuan terhadap karyawannya. Pemerintah, melalui instansi terkait seperti Kementerian BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan, diminta untuk turun tangan dan memastikan agar hak-hak pekerja tidak terus diabaikan.
“Kalau BUMN saja tidak bisa menjamin hak dasar pekerjanya, bagaimana dengan perusahaan swasta kecil?” ujar salah satu tokoh buruh di Surabaya menanggapi kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan soal nasib JHT 31 mantan pegawai DAMRI Surabaya masih menggantung. Tuntutan keadilan kini terus bergema, menagih pertanggungjawaban yang selama ini terkesan dihindari.** (Moh.Basri)
