Padang, Suluhnusantara.news – Kisruh lahan Pusako Tinggi milik Kaum Caniago di Pagang Dalam, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Setelah sebelumnya terjadi pemukulan dan adu mulut antaranggota keluarga, situasi kini semakin memanas dengan adanya dugaan hasutan yang mengadu domba antar sesama ahli waris.
Menurut kesaksian Ermawati, pada Minggu, 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, ia menyaksikan langsung Ira Masdi suami dari Cherliza (Liza), cucu dari almarhumah Janewar menghasut Riki, anak dari Lismawati, untuk menghadapi dirinya. Dugaan provokasi ini memicu pertengkaran lanjutan, yang sebelumnya tak pernah terjadi sepanjang sejarah hubungan keluarga besar mereka.

Konflik internal ini seolah menjadi bara dalam api, memperkeruh sengketa lahan yang hingga kini belum mendapatkan penanganan serius dari pihak berwenang. Keprihatinan warga semakin dalam, karena konflik adat kini menjalar ke ranah pribadi dan berdampak pada keamanan sosial di lingkungan sekitar.
Narasi ini dirangkum berdasarkan hasil pantauan pengamat media terhadap berbagai pemberitaan dan laporan yang telah beredar sebelumnya. Sejumlah sumber dan dokumentasi lapangan memperlihatkan bahwa polemik ini bukan hanya konflik antar kaum, tetapi sudah merembet ke persoalan dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kekuasaan.
Di tengah konflik yang belum terselesaikan, masyarakat berharap agar para tokoh adat, ninik mamak, serta aparat hukum segera turun tangan. Langkah mediasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan agar masalah tidak semakin meluas.

“Jika konflik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul benturan yang lebih besar. Ini bukan lagi soal tanah, tapi juga soal kepercayaan dan nilai-nilai adat yang tergerus,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak Yayasan Stifarm dan Auyendi Fahri masih belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa ini. Ketidakhadiran mereka dalam proses klarifikasi justru memperkuat asumsi publik akan adanya praktik yang tidak transparan dalam penguasaan lahan tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah, lembaga adat, dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan, menjaga warisan adat, dan memastikan keamanan warga sekitar.
Penulis: Erm@ Wt
