Karyawan Tilap 4 Sapi Majikan, Polres Brebes Tangkap Pelaku di Banjarnegara

Brebes. Suluhnusantara.news | Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan peternakan sapi berinisial MI (27). Pelaku nekat menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu, 14 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang berprofesi sebagai pedagang sapi mendapati jumlah ternaknya berkurang saat melakukan pengecekan rutin di kandang miliknya di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo.

“Dari total 11 ekor sapi, tersisa 7 ekor. Korban kemudian melaporkan kehilangan 4 ekor sapi ke Mapolres Brebes,” ungkap Wakapolres, Senin (20/4/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai orang kepercayaan korban. MI secara diam-diam menyewa truk pengangkut dan membawa sapi keluar dari Brebes untuk dijual ke wilayah Banjarnegara.

“Modusnya, pelaku menyewa truk. Sopir tidak curiga karena pelaku memang sehari-hari mengurus jual beli sapi milik korban,” jelasnya.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Banjarnegara, tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Namun, setelah pendalaman, hanya MI yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ekor sapi milik korban serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut. Dari aksi tersebut, pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp120 juta yang sebagian telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dalam hubungan kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut. Tutupnya. ( Rizal Sismoro )