Bangka Belitung — ( suluhnusantara.news —
Oleh: Edi Irawan, ST
Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis Partai Demokrat
Pada tanggal 18 Desember 2025, penulis mendapati surat dari Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Pada hari yang cerah dengan segudang hiruk pikuk tata kelola dan pelayanan buruk yang dilakukan oleh Komisi Informasi Babel, terbitlah sebuah surat. Judulnya ‘Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan’ dengan Nomor: T/741/LM.08-08/0091.2025/XII/2025.
Kita coba kupas salah satu temuan dari Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung ya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Ombudsman telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pada intinya sebagai berikut:
Temuan Maladministrasi:
“Bahwa telah ditemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Terlapor (Komisi Informasi Babel) karena tidak memenuhi permohonan transkrip rekaman elektronik atas sengketa informasi publik nomor regestrasi 001/III/KIP-BABEL/2025 yang dimohonkan Pelapor (Penulis) sebagai bentuk pemenuhan hak yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Kurang lebih seperti itulah isi sebagian kecil dari LHP tersebut. Penulis tidak mendapatkan dokumen lengkap LHP ini karena ditemukan maladministrasi serta kesaksian dari beberapa pihak yang diperiksa hingga dinyatakan maladministrasi karena termasuk dalam informasi publik yang dikecualikan. Penulis ingin membuat padat komunikasi dan nalar hukum yang mudah dicerna untuk para Pembaca. Temuan Maladministrasi tersebut adalah bentuk pelanggaran yang nyata. Temuan ini adalah produk hukum. Bila tidak dilakukan dalam 30 hari tindakan korektif tersebut naik eskalasi dan akan menjadi meningkat. Yakni dilimpahkan pada Ombudsman RI yang pada akhirnya terbit pada rekomendasi. Bila rekomendasi tidak dilakukan, maka akan disampaikan pada media secara terbuka dan Presiden RI. Demikian singkatnya. Perlakukan tindakan korektif yang dilakukan adalah bentuk ‘pengakuan’ secara sadar bahwa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan jelas dan terang melanggar aturan perundang-undangan.
Ini adalah kepastian hukum yang didapatkan oleh masyarakat melalui pelayanan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Dengan produk hukum yang lahir ini, kita selaku masyarakat dalam melakukan upaya hukum yang lebih jauh. Masyarakat dapat melaporkannya ke Majelis Etik dan sebagainya. Proses pemeriksaan, pengujian dan pembuktiannya akan jauh lebih mudah oleh para Majelis Etik. Ombudsman RI adalah mutiara, bermakna mahal untuk kebaikan berbagai lapisan masyarakat. Bila masyarakat tidak memiliki penyidik seperti Polri dan Kejaksaan, maka masyarakat memiliki Ombudsman. Lembaga ini tegak menjaga asas dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan publik.
Tata laksananya dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua UU tersebut adalah bagian kecil dari produk hukum yang dilahirkan negara untuk menjaga setiap hak dan kewajiban. Saya menghimbau kepada Pembaca, khususnya masyarakat Bangka Belitung agar jangan takut melaporkan kinerja buruk lembaga pemerintahan. Penulis mengajak untuk berani sedikit ‘mencicipi’ dengan memcara aturan hukum tertinggi di bawah Pancasila yakni Undang-Undang. Dia adalah kertas berisikan goresan pena yang tidak lepas dari menjaga hak dan kewajiban dalam ruang kesetaraan sebagai individu warga negara yang memiliki derajat sama.
Transkrip rekaman elektronik adalah ‘peristiwa terang benderang’ yang termaktub dalam Perki Nomor 1 Tahun 2013. Pada pasal 33 terlihat jelas bagaimana aturan itu berupaya untuk menjaga hak para pihak saat bersengketa. Mengekang sikap sewenang-wenang majelis komisioner dalam persidangan nonligitasi. (tapi menurut penulis ini majelis komisioner majelis tidak jelas). Penulis hari ini punya keraguan, jangan-jangan Rekaman Persidangan dan Transkrip yang harusnya ditulis kata perkata yang diwajibkan dalam pasal 33 itu tidak dilakukan oleh Komisi Informasi? Nah oleh sebab itu, kita mengujinya pelan-pelan.
Satu hal yang ingin penulis sampaikan kepada Pembaca. Saat persidangan Banding di PTUN Pangkalpinang, penulis sangat merasakan betapa setiap dalil itu harusnya mampu dibuktikan dengan segala instrumen produk hukum yang telah dihasilkan oleh pelayan publik. Salah satu contohnya Transkrip Rekaman. Tanpa ada itu Penulis sangat sulit menyampaikan begitu banyak ketimpangan yang terjadi di persidangan Komisi Informasi Babel. Bayangkan saja, saat persidanganpun ada saksi ahli yang dihadirkan yang pada akhirnya terbukti bukan sebagai saksi ahli pada persidangan Banding di PTUN Pangkalpinang. Kemudian dari 119 pertanyaan yang sudang Penulis siapkan, Penulis hanya diberikan kesempatan untuk 4 (empat) kali bertanya. Ini adalah persidangan paling gelap yang penulis rasakan. Namun, inilah upaya.
Hukum Tata Negara yang demikian banyaknya aturan agar dapat kita fungsikan sebagai ‘fasilitas’ menuntut keadilan, adalah barang mewah dalam dunia pikiran. Hukum Tata Negara, demikian dibuat agar dapat menerangkan peritiwa yang sah, menghasilkan bukti dan sohih, dan membuka fakta persidangan yang terang guna hakim mengambil keputusan.
Saat ini, ada lembaga yang harusnya menjadi panutan dalam Keterbukaan Informasi, malah menjadi biang kerok rusaknya pemenuhan hak kepada masyarakat. Komisi Informasi Babel, adalah contoh buruk dan kinerja yang sangat tidak patut untuk diteladani.
( DWN)
