Di Tengah Sengketa Dan Sorotan Ombudsman, Pemilihan RT 003 Kejaksaan Tetap Dilaksanakan

Pangkalpinang — Suluhnusantara.news –Pemilihan Ketua RT 003 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, tetap akan dilaksanakan pada Minggu, 19 April 2026, meski sengketa pencalonan belum tuntas dan keputusan final dari Pemerintah Kota Pangkalpinang masih dinantikan. Sikap panitia yang tetap melanjutkan tahapan pemungutan suara memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur serta konsistensi kebijakan pemerintah.

Ketua Panitia Tim 7 Pemilihan RT/RW, Ahmad Kurnia, mengatakan dirinya belum mengetahui hasil rapat pemerintah kota terkait keberatan yang diajukan salah satu calon melalui kuasa hukumnya.

“Saya kurang tahu terkait hal itu,” kata Kurnia saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu.

Kendati belum mengetahui hasil rapat tersebut, panitia memastikan pemilihan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Iya, tetap kami laksanakan. Saat ini kami juga sedang melakukan proses pemilihan,” ujarnya.

Ia tidak menjelaskan lebih jauh alasan tahapan tetap diteruskan di tengah proses sengketa. Kurnia kemudian mengakhiri percakapan dengan alasan sedang berada di lapangan.

“Nanti ya, kami sedang di lapangan memungut suara,”ucapnya singkat

Langkah panitia melanjutkan pemilihan saat gelar perkara belum selesai dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan. Selain menyangkut legitimasi hasil, situasi tersebut juga membuka ruang perdebatan mengenai tertib administrasi dan kepastian hukum.

Salah satu tokoh masyarakat setempat mengimbau warga agar tidak mengikuti langkah panitia yang dinilai bertindak sepihak dan belum dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, pemerintah kota sebelumnya telah menyampaikan pernyataan resmi melalui hasil rapat yang menyebut keputusan final masih menunggu proses gelar perkara.

Ia menegaskan masyarakat seharusnya menjunjung tertib aturan dan menghormati mekanisme pemerintahan yang berlaku. Menurutnya, pemilihan bukan sekadar agenda teknis, tetapi harus berjalan sesuai etika, prosedur, dan administrasi yang sah.

“Saya menyampaikan ini sesuai dengan yang seharusnya dan sepatutnya, agar tertib aturan dan tertib administrasi. Karena yang saya lihat di media, persoalan ini sudah ditangani Ombudsman dan akan dilaksanakan gelar perkara terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara etika, pemilihan sebaiknya dilakukan setelah ada hasil rapat pembahasan atas persoalan yang terjadi di wilayah RT 003 bersama pemerintah dan pihak terkait. Tokoh masyarakat tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan agar pernyataannya tidak ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan akan menunggu hasil gelar perkara sebelum mengambil langkah lanjutan atas somasi yang dilayangkan calon Ketua RT 003, Deni Erlissia.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustu Effendi, mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat daring bersama Ombudsman Bangka Belitung, Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum.

“Disepakati bahwa hasil final masih menunggu gelar perkara pada Senin, 19 April 2026, terkait somasi tersebut,” kata Agustu, Jumat, 17 April 2026.

Ia menambahkan opsi penundaan masih terbuka apabila keputusan final belum keluar.

“Jika hasilnya belum final, maka pemilihan bisa ditunda sambil menunggu kepastian tersebut,” jelasnya

Dengan pemilihan yang tetap dijadwalkan berlangsung, pemerintah kota kini dihadapkan pada pilihan penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. (DWN)