Banten  

Disnaker Kabupaten Tangerang Bersama UPT Provinsi Akan Periksa Perusahaan CV Ciros

Tangerang-Suluhnusantara.News – Cv Ciros di Desa Selapajang Cisoka Bayar upah murah pada pekerja sebesar 52.000,- kerja 8 Jam menurut Desi sebagai Kepala Bidang Industrial Saat dikonfirmasi awak media bahwa Disnaker kabupaten Tangerang tidak mengetahui adanya perusahaan Cv ciros bayar upah murah

Disnaker kabupaten tangerang akan memanggil pihak perusahaan dan akan kirimkan surat pada UPT Pengawas untuk ditindak lanjuti atau diperiksa.

Desi pun tidak kejadian pabrik panci terjadi lagi dikabupaten tangerang khususnya di wilayah kecamatan Cisoka.

” Uu no 13 perusahaan yang memiliki pekerja 0 sampai maksimal 10 pekerja wajib memiliki peraturan perusahaan ketika dia sudah diatas 10 pekerja maka dia sudah dikatagorikan tidak lagi masuk usaha mikro dia sudah di bebankan peraturan perusahaan dimana peraturan perusahaan itu sudah mengatur terkait dengan upah, jam kerja, upah lembur lalu bagaimana hubungan kerja lain lainnya

Bagaimana kesejahteraan pekerja itu wajib ada apa aja yang wajib ada dalam peraturan perusahaan hak dan kewajiban pekerja, lalu tata tertib perusahaan, syarat kerja , jangka waktu,” Kata Desi saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).

Desi sebagai kepala bidang industrial akan memanggil dan meminta klarifikasi pihak perusahaan, tambah Desi

” Nanti kami akan memanggil perusahaan dan meminta klarifikasi berdasarkan keterangan dan kami akan mengirimkan surat kepada UPT pengawas untuk periksa perusahaan dan panggil perusahaan dan kami tembuskan juga kepada dirjen pengawas Kemenaker ,” Ucapnya.

Desi tidak mau kejadian pabrik panci terjadi lagi di kabupaten Tangerang hal tersebut sama saja dengan memperbudak pekerja.

” Kami tidak mau kejadian kaya dulu Kejadian panci itu kan perbudakan yang luar biasa diwilayah kita, saya baru tahu kalo Cisoka ada perusahaan bayar upah pekerja 52.000,-00 kita tidak mau kejadian kejadian lagi pekerja dibawah UMK,” tegas Desi.

Ucapan terimakasih dari disnaker kab tangerang pada wartawan dan masyarakat lainnya sudah mengadukan perusahaan bayar upah murah karena disnaker mempunyai keterbatasan dengan aduan para wartawan dan kontrol sosial lainnya sangatlah membantu.

” Saya berterimakasih atas pengaduan ini kita tidak membatasi kita bersyukur teman teman juga ikut peduli terhadap lingkungan baik teman media ataupun kami punya jangkauan keterbatasan untuk mengetahui semua apa yang terjadi kirim surat kepada kami berdasarkan surat tersebut kami akan memanggil perusahaan atau kami yang akan mendatangi perusahaan kalo bisa segera mungkin dan kami berdasarkan surat tersebut akan mengirimkan kepada pengawas ,” Tutup Desi.

(Rev/Bahri)

Penulis: bahriEditor: Dmn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *