Surabaya || Suluhnusantara.news – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pengedar Narkoba antar Kota. Pria pria baya tersebut berinisial AR (48) saat berada di sebuah kamar. Pada Jum,at 29/11/2024.
Pria paru baya tersebut di tangkap di dalam kamar di Jalan Raya Darmo Permai III, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp.5,5 Juta yang diduga dari penjualan barang haram tersebut.
Selain uang tunai polisi juga berhasil menyita sabu- sabu dengan berat 38,269,-., dua timbangan elektrik, skop plastik, plastik klip kosong, dua kartu ATM, dan dua unit Ponsel serta dompet berwarna biru dongker.
Di ketahui AR membeli delapan kali dari pemasok berinisial B (DPO) sejak bulan Juni 2024 dengan metode transaksi sistem ranjau di Daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
AR membeli sabu di beli dengan harga Rp.600 ribu dan dijual kembali dengan keuntungan Rp.300 hingga Rp.400 per Gramnya
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan bahwasannya pria paru baya yang berinisial AR tersebut merupakan pengedar antar Kota yang telah mendapatkan keuntungan besar dari bisnis barang haram tersebut.
Lanjut AKBP Suria Miftah Irawan AR kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya.
“AR di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjarah seumur hidup atau hukuman mati.” Pungkasnya
Penulis : @joker224&tim