Anak Berbakat Di Pangkalpinang Terpukul Akibat Narasi Palsu Di TikTok, Keluarga Lapor Polisi

PANGKALPINANG, – suluhnusantara.news – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE menimpa seorang anak berprestasi di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Alvero Valendra, seorang siswa yang dikenal karena bakatnya dalam seni pantomim, menjadi korban setelah video dirinya diunggah ulang di media sosial TikTok dengan narasi yang dianggap merugikan oleh keluarganya.

Menurut laporan polisi yang dibuat oleh Risda, ibu dari Alvero, kejadian bermula pada Jumat, (7/11/2025). Saat itu, Alvero sedang berkunjung ke rumah kerabatnya di kawasan Kacang Pedang. Dalam suasana santai, seorang kerabat bernama Dini meminta Alvero untuk memperagakan gerakan pantomim.

“Abang Vero ini juara pantomim ya? Coba peragakan, Ibu mau lihat,” kata Dini.

Alvero kemudian bertanya tema pantomim yang diinginkan Dini untuk memberikan contoh terlebih dahulu tema yang diinginkan.

“Abang sedang lomba mau naik ke atas panggung,” ujar Dini.

Alvero pun memperagakan pantomim sesuai tema tersebut dengan penuh ekspresi. Momen itu direkam oleh Dini dan diunggah ke akun TikTok pribadinya sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas Alvero.

Namun, tanpa diduga, video tersebut di repost oleh dua akun lainnya, yaitu @ibu_suri_wakanda dan @velda_prmpek_endolita, dengan menambahkan caption bernada negatif.

“Mirisnya ketika seorang ibu pejabat postingannya begini. Bullying jangan dinormalisasi di anak-anak,” bunyi dari caption kedua akun tersebut.

Unggahan ulang itu memicu komentar negatif dari warganet hingga menimbulkan persepsi keliru bahwa telah terjadi tindakan perundungan. Padahal, konteks aslinya adalah kegiatan spontan dan positif dalam keluarga.

Risda, sebagai ibu dari Alvero, merasa kecewa dan menilai tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik keluarga serta melanggar privasi anaknya yang masih di bawah umur.

“Saya tidak terima anak saya diunggah ulang tanpa izin dan diberi caption seperti itu. Seolah kami melakukan hal buruk, padahal itu hanya kegiatan spontan di rumah. Anak saya yang tadinya percaya diri jadi malu dan takut ke sekolah,” ungkap Risda.

Risda menegaskan bahwa laporan ke polisi dilakukan untuk mencari keadilan dan agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan mengedit atau menambahkan narasi palsu pada video anak-anak.

“Kami ingin hal seperti ini jadi pelajaran bagi semua. Tolong jangan jadikan anak-anak sebagai bahan konten atau olok-olok di media sosial,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Mengunggah ulang konten pribadi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, tanpa izin dan dengan narasi berbeda dari konteks aslinya, dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi dan moral, serta berdampak hukum dan psikologis.

Di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP juga mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk penyebaran tuduhan yang merugikan kehormatan seseorang di muka umum.

Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 77B, yang melarang tindakan kekerasan psikis terhadap anak, termasuk mempermalukan anak melalui media sosial. Ancaman pidananya adalah 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.

( Tim)