Semarang.Suluhnusantara.News ~ Menyusul viralnya berita tentang dugaan pungutan liar di Kelurahan Jangli, Kota Semarang, awak media melakukan penelusuran pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kunjungan tersebut, sejumlah warga mengaku pernah terlibat dalam transaksi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Beberapa di antara mereka mengungkapkan pengalaman terkait pungutan yang tidak resmi saat proses pendaftaran tanah.
Dalam kasus ini, terdapat dugaan bahwa puluhan warga menjadi korban pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kelurahan Jangli. Oknum pejabat daerah dan atau panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga terlibat dalam praktik tersebut. Warga melaporkan adanya pungutan yang tidak resmi, yang diduga mempersulit proses pendaftaran tanah dan membebani mereka dengan biaya tambahan.
Dari puluhan warga yang menjadi korban dalam kasus pungli di Kelurahan Jangli, awak media berhasil mendapatkan informasi dari seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya. Warga tersebut mengungkapkan bahwa ada individu yang mendaftarkan 16 berkas untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan inisiatif pemerintah.
Setiap warga yang terlibat dalam kasus pungli tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 750.000,-. Namun, mereka tidak menerima kwitansi secara langsung, melainkan hanya mendapatkan janji dari panitia bahwa kwitansi tersebut akan diberikan kemudian. Hal ini menambah keraguan dan kekhawatiran warga mengenai transparansi dan keabsahan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya lebih akuntabel.
“Namun, hingga saat ini, kwitansi yang dijanjikan tersebut belum juga diberikan, meskipun pembayaran telah dilakukan sejak tahun 2022. Narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya itu juga menjelaskan bahwa banyak warga lainnya yang mengalami hal serupa, merasa dirugikan dan bingung dengan kondisi ini.”terangnya
Biaya untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut senilai Rp 750.000,-, dengan rincian Rp 150.000,- untuk pengukuran dan Rp 600.000,- untuk biaya administrasi lainnya. Selain itu, narasumber menyebutkan bahwa akan ada tambahan biaya saat surat sudah jadi, namun jumlahnya belum diketahui.
Adapun salah satu warga masyarakat tersebut mengakui bahwa beliau Mempunyai Bukti Fisik Kwitansi ber nominal Rp 600.000,- dengan keterangan PTSL dan nominal Rp 150.000,- tanpa Kwitansi
Adapun salah satu warga masyarakat tersebut mengakui bahwa beliau Mempunyai Bukti Fisik Kwitansi ber nominal Rp 600.000,- dengan keterangan PTSL dan nominal Rp 150.000,- tanpa Kwitansi.
Warga tersebut memberikan informasi bahwa adik beliau juga sudah membayar Rp 750.000,- dan pada saat kwitansi panitia memberikan kwitansi, oleh panitia penyelenggara mengambil lagi bukti kwitansi tersebut.
Menurut informasi, batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam SKB tersebut, besaran biaya yang ditetapkan tidak mencapai Rp 750.000,-, sehingga praktik pungutan yang terjadi di Kelurahan Jangli ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga hal tersebut pantas adanya dugaan panitia PTSL telah melakukan tindakan melawan hukum berupa pungutan liar (pungli).”tegasnya
“Saya sudah ditunjukkan bukti fisik berupa kwitansi dari teman-teman media dan saya akan memfasilitasi pengacara (Kuasa Hukum) guna melindungi hak aduan masyarakat untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum tanpa dipungut biaya (gratis), apabila masih ada masyarakat yang takut mengadukan perihal permasalahan ini. Mari kita bekerja dengan data dan bukti bukan alibi”, pungkas Rully selaku tokoh masyarakat Jangli.
Pewarta ; Roji-tim)*
