Payakumbuh,suluhnusantara.news-
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Nusantara Barat ,Payakumbuh diduga telah menipu nasabahnya hingga nasabah tersebut harus menerima pengalaman mencekam dengan tidak dikembalikannya Bpkb Kendaraannya Paska Pelunasan.
Hal ini dialami seorang nasabah atas nama Arinas Fauzi Yang berdomisili di Padat Karya RT003/RW002 Balai Bronjong ,Kota Payakumbuh .
Pada saat jaminan BPKB kami mau diambil, tepatnya pada tahun 2019 Sampai dengan sekarang , pihak Bank BRI tidak dapat memberikan jawaban yang jelas terkait jaminan BPKB kami, yang selama masa pinjaman disimpan oleh pihak bank.
Saya sangat kecewa dengan pelayanan Bank BRI yang tidak professional. Selama masa pinjaman kami selalu membayar tepat waktu bahkan lebih cepat daripada waktu tenor yang sudah di tentukan , tetapi setelah pinjaman kami “LUNAS”, jaminan kami tidak dikembalikan dengan alasan yang tidak jelas.
Beberapa kali kami tanyakan, tetapi jawaban dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Nusantara Barat,Payakumbuh hanya disuruh menunggu, tanpa ada alasan yang jelas. Kemudian kami diberikan kontak CS dan Kepala Unitnya, tetapi kami hanya mendapatkan jawaban yang sama yaitu kami disuruh menunggu dengan alasan BPKB kami sedang dicari.
pinjaman didapatkan nasabah pd tahun 2017 dan dilunasi pd thn 2019,,tapi setelah terjadi pelunasan pihak bank tdk bs mengembalikan jaminan bpkb yg dijadikan agunan / boroh nasabah dan sejak 2019 sampai dgn hari ini pihak bank tidak bs memberikan jawaban yg pasti dan pihak BRI sampai hari ini tidak menujukan itikat baik dan respon yg memuaskan karna pihak nasabah telah mencoba beberapa kali melakukan upaya mediasi menanyakan tangung jawab pihak bank dlm hal ini pihak bank tidak bisa mengembalikan jaminan yg berupa bpkb kendaraan yg nasabah jadikan sebagai boroh jaminan kpd pihak bank,sementara dlm hal ini nasabah sudah melunasi pinjaman dan pelunasan dilakukan jauh sebelum waktu yg ditentukan
Ditegaskannya, dalam sosialisasi yang dilakukan oleh BRI, dengan jelas disebutkan kalau orang yang meminjam, hutang yang ada akan lunas secara langsung. Untuk itu, dirinya meminta pertanggung jawaban dari BRI.
Dalam hal ini pihak bank jelas jelas telah melakukan kesalahan dan melanggar :
- Pasal 1381 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa salah satu cara berakhirnya perikatan adalah dengan pembayaran atau pelunasan utang. Jika utang lunas, maka hak tanggungan atas jaminan juga berakhir.
- Pasal 14 ayat (4) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan: Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
- Preseden hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 6664 K/Pdt/2024 yang menegaskan bahwa perbuatan bank yang tidak mengembalikan sertifikat jaminan setelah pinjaman lunas dan hak tanggungan dihapus, merupakan perbuatan melawan hukum.
- Selain itu, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank memiliki kewajiban untuk bertindak sesuai prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab terhadap nasabah.
Merasa dirinya dirugikan korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib, APH Polres Payakumbuh, didampingi Kuasa Hukumnya.
(*Hendra PM)
