Bantuan Dari Dinas Pendidikan Tidak Mencukupi UPTD SDN 49 GEDONG TATAAN, Pungut Sumbangan Dari Wali Murid

Pesawaran – SN.News “Wali murid di UPTD SDN 49 GEDONG TATAAN Kabupaten Pesawaran mengeluhkan lantaran adanya penarikan iyuran dana sekolah sebesar Rp. 50.0000 permurid sehinga nilainya mencapai jutaan rupiah.

Dugaan pungutan di luar ketentuan sekolah di lingkungan Sekolah UPTD SDN 49 tersebut berdalih dana Peran Serta Masyarakat (PSM) yang pembayaranya di sepakati komite sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh beberapa walimurid kepada awak media. Rabu 28/05/2025

ada nya sumbangan atau iyuran sebesar Rp. 50 ,0000 untuk pekerjaan atau membangun jembatan, kami selaku walimurid sebenernya merasa keberatan, kalau sumbangan sukarela itu ditetapkan sebesar Rp. 50 ,0000 kepada seluruh wali Murid padahal sebagian banyak yang mengusulkan untuk di nominal Rp.20,0000, atau Rp.30 0000, tapi karena ada salah satu walimurid untuk menyetujui dengan nominal Rp.50 0000 , akhirnya suka nggak suka kami harus ikut keputusan itu“ terang beberapa wali murid”

sementara itu Saat di temui di ruang kantor sekolah oleh awak media menanyakan dugaan penarikan sumbangan sekolah berdalih (PSM) peran serta masyarakat tersebut pihak sekolah mengatakan jika sumbangan tersebut benar adanya.

“kami dari pihak sekolah membenarkan ada sumbangan dari para walimurid sebesar Rp50.0000, yang dikoordinir oleh pihak komite, uang sumbangan dari wali murid tersebut untuk menambah Anggara pembangunan jembatan
milik masyarakat, itu bukan milik sekolah, pihak sekolah hanya mengkoordinir masyarakat khususnya orang tua yang anaknya sekolah di UPTD SDN 49 Gedung tataan, kan itu juga dipakai bersama,jelas nya,”

sementara itu di temui dikediaman nya Edi ketua komite UPT SDN 49 Gedung tataan menjelaskan dirinya diundang oleh pihak sekolah UPTD SDN 49 Gedung tataan untuk membahas terkait pembangunan jembatan yang sebelumnya juga sudah mendapatkan bantuan dari dinas pendidikan setempat berupa bahan matrial dua rit batu, satu rit pasir, dan semen beberapa sak jadi kan nggak cukup, jadi pihak sekolah dan komite sepakat untuk memungut sumbangan dari para walimurid agar bisa melanjutkan pembangunan jembatan tersebut ,jelas nya

pihak sekolah memanggil para walimurid untuk melakukan rapat terkait iyuran, dari hasil rapat tersebut diputuskan untuk memungut iyuran kepada wali murid dengan nominal Rp.50 ,0000 ,perwali murid ,pungkas nya

dari hasil konfirmasi diduga pihak sekolah dan ketua komite sekolah UPTD SDN 49 Gedung tataan sudah kangkangi undang undang dan melanggar peraturan undang undang saiber pungli no 87,tahun 2016 dengan dalih iuran atau sumbangan sukarela wali murid. untuk itu kepada pihak-pihak terkait dan APH untuk kroscek dan turun langsung ke pihak sekolah
yang diduga bermasalah.

Tim PPWI