Palangka Raya,SN.News – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali mengukuhkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan serta akuntabel. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2025 yang diserahkan langsung oleh Bupati Mura, Heriyus, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kegiatan penyerahan berlangsung di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalteng pada hari Rabu (1/4/2026). Selain Bupati Heriyus, acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kapala BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Dodik Achmad Akbar yang diwakili oleh Agung Hartono selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Keuangan Kalimantan Tengah II, Pejabat Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mura Sarwo Mintarjo, serta sejumlah stakeholder terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Heriyus menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Mura dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pemkab Mura terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kemajuan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mura secara luas,” ujar Heriyus.
Menurutnya, proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK RI diharapkan dapat menjadi momentum untuk terus memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemkab Mura juga berkomitmen untuk selalu mengacu pada evaluasi dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam upaya penyempurnaan pengelolaan keuangannya.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menerima penyerahan LKPD Unaudited tahun 2025 pada hari ini,” pungkasnya.**
(M.Ilmi)
